Bontang, infosatu.co – Meskipun adanya isu penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap BP Jamsostek terkait tuduhan korupsi. BP Jamsostek Cabang Bontang akan tetap memberikan pelayanan maksimal.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bontang Ramdani kepada infosatu.co, Kamis (11/2/2021).
Dengan tegas, ia menegaskan bahwa kantor BP Jamsostek Cabang Bontang tetap memaksimalkan pelayanan kepada peserta.
“Pelayanan kepada peserta merupakan prioritas. Dalam situasi apapun pelayanan maksimal akan tetap kami berikan kepada peserta. Ini merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan sepenuh hati kepada peserta,” tambah Ramdani.
Sementara itu, melalui siaran pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ketua APINDO Hariyadi B Sukamdani menanggapi isu penyidikan yang dilakukan Kejagung terkait tuduhan korupsi tersebut. Bahkan ia mengaku telah memantau perkembangan kasus tersebut.
“BP Jamsostek telah memberikan klarifikasi dan menghubungi APINDO secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami pun meminta BPJS untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” kata Hariyadi.
Proses yang diikuti BPJS ini diharapkan Hariyadi agar Kejagung juga dapat bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun ketika menyelesaikan penyidikan kasus ini.
Menurutnya, BPJS juga memberikan klarifikasi terkait Unrealized Loss yakni penurunan nilai investasi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh angka Rp 43 triliun.
Seiring dengan membaiknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHGS) dan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun pada Januari 2021 menjadi Rp 14 triliun.
“Kami memahami betul bahwa Unrealized Loss ini bukan kerugian yang dialami oleh BPJS, karena kualitas aset investasi yang dimiliki merupakan kategori LQ45 atau bisa dikatakan jika saham yang memiliki fundamental baik,” paparnya.
Hariyadi yang pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Jamsostek ini paham betul bahwa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BP Jamsostek itu baik dari regulasi eksternal maupun internal.
“Kami mengapresiasi langkah manajemen BP Jamsostek dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan pengamatan yang ia lakukan, pengelolaan investasi BP Jamsostek dilakukan secara profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Maka tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI.
Dia meyakini jika pengelolaan dana pekerja yang dilakukan oleh BP Jamsostek selama ini dilakukan sesuai prosedur, baik dan aman. Diharapkan agar masyarakat tidak terpengaruh pada isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan ini.
“Kami mendorong BP Jamsostek tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di seluruh Indonesia. Kami akan menunggu proses hukum yang berjalan dengan semestinya, harapannya kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” tegasnya. (editor: irfan)