Bontang, infosatu.co – Kota Bontang kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim.
Penganugerahan tersebut diterima oleh Wakil Wali Kota Bontang Najirah yang didampingi Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam di Kota Samarinda, Rabu (10/5/2023).
Menanggapi penghargaan itu, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam sangat bangga dan mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sehingga terus menerus mendapatkan penghargaan dan mengharumkan nama Kota Taman.
“Alhamdulillah Bontang kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim,” tulisnya dalam akun Instagram @andi.faizal.sofyan.
Apresiasi itu ia sampaikan lantaran sejak tahun 2015 Pemkot Bontang sukses memboyong opini WTP setiap tahunnya.
“Dan ini kali ke-9 Bontang mendapatkan opini WTP dari BPK Kaltim. Di dalam itu opini BPK melihat Pemkot Bontang tertib baik secara administrasi, akuntabilitas dan memenuhi kaidah pengelolaan keuangan negara,” ucapnya.
Dengan predikat itu, politikus Golkar tersebut mengharapkan Pemkot Bontang dapat terus mempertahankan laporan keuangan secara akuntabel di tengah pandemi menjadi tantangan bagi tiap daerah.
“Ucapan terima kasih tak luput saya haturkan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Kaltim, khususnya kepada Tim Pemeriksa LKPD Kota Bontang tahun 2022,” tutupnya.
Meskipun mendapatkan penghargaan WTP dari BPK RI Perwakilan Kaltim, Pemkot Bontang tetap menerima 4 catatan dari BPK.
BPK memberi 4 catatan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkot Bontang Tahun Anggaran 2022.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono di dalam siaran persnya menyebutkan catatan tersebut meliputi kekurangan volume belanja modal dan belanja pemeliharaan, mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp371,77 juta.
Kedua, denda keterlambatan pekerjaan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) belum dikenakan. Sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah secara tepat waktu. Tertundanya penerimaan daerah minimal sebesar Rp422,82 juta.
Ketiga, ketetapan nilai piutang PBB-P2 belum dilaksanakan secara memadai. Sehingga piutang PBB-P2 tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp5,883 miliar.
Keempat, pengelolaan investasi jangka panjang pada Perumda-AUJ dan anak perusahaan belum memadai. Sehingga nilai penyertaan modal Pemkot Bontang pada Perumda-AUJ belum menggambarkan kondisi sebenarnya.