Bontang, infosatu.co – Sebagai upaya percepatan pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkot Bontang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun Pemkot Bontang akan melakukan perubahan di pos-pos penyekatan yang ada di Kota Taman.
Adapun perubahan pos penyekatan tersebut yakni Jalan Bhayangkara (Simpang 3 Jalan Tembusan PKT), Jalan Letjen Suprapto (Posko Simpang 4 Bontang Baru) dan pos penyekatan Jalan Ahmad Yani (Posko Simpang 3 Gunung Sari).
“Rekayasa pos penyekatan akan disesuaikan dengan tingkat zona merah,” ungkap Wali Kota Bontang, Basri Rase di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jumat (16/7/2021).
Basri bilang, rencana perubahan pos penyekatan tersebut akan diberlakukan pekan depan. Namun nantinya pos penyekatan disesuaikan dengan data infografis Covid-19 Bontang.
“Contohnya di Kelurahan Loktuan, tingkat penyebaran Covid-19 makin banyak. Maka kelurahan itu yang bakal dilakukan pos penyekatan,” terangnya.
Ditanyai terkait hasil evaluasi pos penyekatan yang sudah diberlakukan beberapa waktu lalu, dirinya belum bisa memberikan komentar terlalu jauh.
Namun dari pantauannya,selama pos penyekatan diterapkan mobilitas masyarakat Bontang sedikit berkurang.
“Alhamdulillah selama ada pos penyekatan sudah berkurang,” tutupnya. (editor: irfan)