infosatu.co
NASIONAL

Bongkar Peredaran Ganja, Polisi Selidiki Komunitas ‘Marijuana’ di Samarinda

Samarinda, infosatu.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 (ganja) dengan berat hampir empat kilogram, Kamis pekan lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah Kelurahan Sempaja.

“Ada seorang laki-laki berinisial PM (33) yang menjual narkotika jenis ganja,” ungkapnya di Mako Polresta Samarinda Jalan Selamet Riyadi, Kamis (17/3/2022).

Pada tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wita, Polresta Samarinda pun melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Awalnya Satres Narkoba melaksanakan penyelidikan, kemudian berhasil mengungkap jaringan yang ada di Kota Samarinda,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang berupa 19 paket ganja seberat 234,18 gram brutto, 1 kardus berukuran sedang warna putih, 1 kaleng berisi plastik klip, 1 dus besar merk Asus warna coklat, 5 dus dan 1 tas warna biru yang berisi batang ganja seberat 1.853 gram brutto, 1 timbangan digital warna hitam dan 1 unit handphone.

“Ke semua barang ini ditemukan di dalam kamar, tepatnya di rumah kontrakan tersangka. Barang-barang tersebut kepemilikannya diakui oleh tersangka. Menurut keterangan, ganja didapat dari AF yang saat ini statusnya masuk dalam kategori daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, barang haram ini setelah diambil berupa bungkus narkotika jenis ganja seberat 3.987 gram brutto yang berasal dari Aceh dan dikirim melalui ekpedisi.

Pengirimannya disamarkan dengan kotak dan ditutupi kopi. Kemungkinan trik ini digunakan untuk menutupi penciuman anjing pelacak saat barang berada di bandara, sehingga pengiriman dari Aceh berhasil lolos ke Kota Samarinda.

Peredaran narkotika jenis ganja oleh jaringan tersebut diyakini Ary sudah cukup lama. Bahkan mereka mempunyai komunitas yang bernama ‘Marijuana’. Komunitas yang di Samarinda rupanya tersambung dengan komunitas di Aceh.

“Saat ini kita belum bisa memastikan siapa saja penggunanya, karena yang bersangkutan tidak bisa merinci hal itu. Namun barang tersebut sudah terjual di sekitaran Kota Samarinda,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masih mencoba mendalami dan memetakan kasus tersebut agar nantinya benar-benar diketahui siapa saja yang ada di dalam komunitas tersebut.

“Entah barang ini disebar ke Kota Samarinda saja atau sudah menyebar ke seluruh Kaltim, masih kita selidiki,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 1l1 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perlu diketahui, peran PM (tersangka) dalam kasus ini merupakan seorang penghubung antara pembeli dan penjual ganja. Saat AF (DPO) mau membeli ganja dalam jumlah besar, ia tidak punya akses untuk bisa membeli ganja. Kemudian AF dibantu oleh tersangka memesankan ganja ke daerah Aceh.

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page