Balikpapan, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan memusnahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1998 gram, Selasa (15/10/2024).
Ganja sebanyak itu merupakan barang bukti dari kasus peredaran narkoba yang telah rampung disidik petugas. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada 12 September 2024.
Berdasarkan keterangan resmi BNNP Kaltim yang diterima infosatu.co, ungkap kasus itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh petugas Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Utara (Sumut) pada 11 September 2024.
Kala itu, petugas BNNP Sumut melaporkan adanya paket ekspedisi yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja yang dikirim dari Sumatera Utara menuju Balikpapan. Untuk mengelabui petugas, paket tersebut dibungkus dalam kemasan alumunium foil dengan berat bruto 2058 gram.
Menerima informasi itu, tim gabungan dari BNNP Kaltim, BNNK, BNNK Balikpapan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Kalimantan Bagian Timur dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Balikpapan langsung bereaksi.
Mereka melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengamankan paket yang dilaporkan berisi ganja.
Sehari kemudian atau 12 September 2024, paket diamankan di terminal kargo Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Setelah itu, tim melakukan upaya penangkapan pelaku.
Meskipun nama penerima dan nomor HP yang tertera tidak valid, tim berhasil mengamankan seorang tersangka bernama RS yang mengaku sebagai penerima paket.
“RS berhasil ditangkap setelah menunjukkan resi pengambilan barang kepada petugas,“ kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombespol Tejo Yuantoro dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus daun kering diduga ganja, masing-masing seberat 1012 gram dan 986 gram.
Selain barang bukti narkotika, tim juga mengamankan barang nonnarkotika, seperti satu kardus paket coklat, 16 buah buku komik, dan dua unit telepon seluler.
Tersangka RS kemudian dibawa ke Kantor BNN Kota Balikpapan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengatur sanksi pidana terhadap pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Dengan keberhasilan penangkapan dan pemusnahan ini, BNNP Kaltim berharap dapat terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah provinsi berjuluk Benua Etam.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah tegas BNN dalam upaya menekan peredaran narkoba di masyarakat.