Samarinda, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika.
Sepanjang Juli hingga Agustus 2025, jajaran BNNP berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba melalui jalur darat maupun ekspedisi di Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro.
“Kami tetap konsisten dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” katanya.
“Semua barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan jaringan peredaran ini sudah melalui proses penyisihan untuk kemudian dimusnahkan,” tegas Tejo pada Rabu, 24 September 20245.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 3 Juli 2025 di Penajam Paser Utara. Berawal dari informasi yang diterima Contact Center BNN RI, petugas menangkap seorang pria berinisial A di Jalan Aji Gonres, Waru.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 88,41 gram sabu yang dikemas dalam 25 plastik kecil dan besar.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Kota Balikpapan untuk proses hukum.
Kasus kedua terungkap di Samarinda pada 8 Juli 2025. Tim BNNP berhasil membongkar modus penyelundupan sabu melalui jasa ekspedisi TIKI.
Paket mencurigakan dari Pontianak menuju Samarinda ternyata berisi 992 gram sabu yang disamarkan dalam 10 kaleng makanan kucing.
Sayangnya, pelaku utama belum berhasil diamankan karena menggunakan alamat fiktif dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sehari kemudian 9 Juli 2025, giliran jaringan pengiriman ganja yang digagalkan. Paket mencurigakan dari Medan yang dikirim melalui ekspedisi J&T ternyata berisi 447 gram ganja yang diselundupkan di dalam dua sleeping bag.
Sama seperti kasus sebelumnya, alamat penerima yang digunakan fiktif sehingga pelaku masih dalam pengejaran.
Tidak berhenti di situ, pada 6 Agustus 2025 BNNP Kaltim juga berhasil mengungkap jaringan pengiriman ekstasi dari Riau ke Kutai Kartanegara.
Melalui kerja sama intelijen, tim melakukan controlled delivery di kawasan Loa Janan Ilir.
Paket yang diterima tersangka berisi 146 butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna pink dengan berat total 51,1 gram.
Tersangka bernama Jamhari alias Ari langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Semua kasus ini membuktikan bahwa jaringan narkoba terus mencari celah untuk masuk ke Kaltim, baik melalui jalur darat maupun ekspedisi. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Tejo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.