Samarinda, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap residivis narkotika Surandi alias Andi (55) warga Sebulu, Kutai Kartanegara.
Kepala BNN Kaltim Edhy Moestofa melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim Dwi Bowo Leksono menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat Sebulu bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar wilayah tersebut.
Tim Penindakan dan Pengejaran Bidang Pemberantasan BNN Kaltim kemudian melakukan upaya penyelidikan. Alhasil, tersangka ditangkap di Jalan Pangeran Suryanata Samarinda pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 11.36 Wita.
“Tersangka diamankan karena kedapatan menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak satu kantong plastik dengan berat keseluruhan 9,9 gram/netto,” terang Dwi Bowo kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang berinisial YT dengan harga Rp8 juta yang sebelumnya telah ia transfer melalui banking link yang ada di Sebulu. Tersangka kemudian diarahkan ke Samarinda untuk megambil paket sabu-sabu pada seorang berinisial YT.
Dikatakannya, tersangka dan barang bukti saat ini berada di BNN Kaltim untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihaknya sambung dia, telah melakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika guna pemeriksaan laboratorium, pembuktian di pengadilan, dan sisanya dilakukan pemusnahan.
Atas perbuatannya tersebut, jelas Dwi Bowo, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Sudah disebutkan dalam undang-undang. Apalagi dia residivis pasti di atas lima tahun,” pungkasnya.