Probolinggo, infosatu.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rakor berlangsung di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).
Rakor ini digelar sebagai tindak lanjut pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian atau pejabat yang membidangi kepegawaian pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Rakor dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi Agus Supriyono.
Dalam arahannya, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh proses administrasi PPPK Paruh Waktu.
Ia mengingatkan agar tidak ada praktik tarikan maupun pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun.
“Saya tegaskan, jangan sampai ada tarikan atau pungutan liar. Seluruh proses penerimaan PPPK Paruh Waktu ini gratis dan tidak ada biaya sepeser pun,” katanya, Senin 12 Januari 2026.
Menurut Anang, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam manajemen kepegawaian, sehingga seluruh pihak yang terlibat diminta untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sementara Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi BKPSDM Kabupaten Probolinggo Agus Supriyono menyampaikan rakor ini merupakan bagian dari rangkaian pasca penyerahan SK PPPK Paruh Waktu secara simbolis.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan SK PPPK Paruh Waktu. Seluruh SK telah kami serahkan melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing OPD untuk kemudian didistribusikan kepada ASN PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya.
Agus menambahkan, melalui rakor ini BKPSDM berharap OPD dapat melakukan pengecekan dan verifikasi ulang terhadap dokumen PPPK Paruh Waktu, mulai dari identitas pribadi hingga isi kontrak kerja.
“Harapan kami, ada cek dan ricek kembali, baik terkait data identitas maupun substansi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Probolinggo. Jika ditemukan kekeliruan, bisa segera dikomunikasikan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dengan digelarnya Rakor ini, BKPSDM Kabupaten Probolinggo berharap pelaksanaan kebijakan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan tertib, transparan dan sesuai regulasi.
Selain itu, koordinasi yang baik antara BKPSDM dan seluruh OPD diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi serta meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
