Cilacap, infosatu.co – Pelantikan Pengurus Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) Masa Bakti 2021 – 2026 Kecamatan Gandrungmangu dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Gandrungmangu, Kamis (26/8/2021).

Pelantikan pengurus BKAD Kecamatan Gandrungmangu dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Cilacap Achmad Arifin, Camat Gandrungmangu Yani Yhustianta, Kapolsek Gandrungmangu AKP Sudrio, Danramil 10 Gandrungmangu yang diwakili Pelda Kharis Wahyudi, kepala desa, Ketua BPD se-Kecamatan Gandrungmangu serta para pengurus BKAD lama dan terpilih.
Pelantikan BKAD tersebut dilakukan oleh Kepala Dispermades Cilacap Achmad Arifin kepada Agus Kuriawan sebagai Ketua BKAD Gandrungmangu.
Dasar Surat Ketentuan Pasal 11 ayat (1)Peraturan Bupati Cilacap Nomor 154 Tahun 2018 tentang Pelestarian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kabupaten Cilacap menyebutkan bahwa kepengurusan BKAD terdiri dari pengurus BKAD dan anggota yang ditetapkan dengan keputusan camat atas nama bupati.

Achmad Arifin pun mengucapakan selamat kepada BKAD yang baru. Harapannya, pertahankan unit pengelola kegiatan (UPK) yang sehat dengan kinerja yang lebih maksimal dan selalu berkoordinasi dengan elemen yang ada dalam upaya pengembangan kemajuan BKAD.
“Ke depan di tahun 2023 akan ada transformasi dari UPK menjadi BumDes bersama, di sana bentuknya lembaga keuangan desa (LKD) dan kita masih menunggu juklak dan juknis dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT),” jelasnya.
Arifin berharap apa yang sekarang diperoleh dengan baik oleh UPK Gandrungmangu dengan predikat UPK sehat ke depan dengan pengurus yang baru ini akan lebih baik lagi dengan mendapat surplus yang lebih besar.
“Surplus yang lebih besar yang itu dimanfaatkan untuk penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Gandrungmangu,” terang Arifin.
Dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahirlah BKAD yang sebelumnya program PNPM Mandiri Perdesaan.
Lembaga ini dibentuk dan pengurusnya pun dipilih perwakilan masyarakat seluruh Kecamatan dengan melalui musyawarah antar desa (MAD),” urainya.
“BKAD adalah merupakan organisasi kerja sama yang mempunyai lingkup wilayah antardesa dan mengembangkan bentuk kerja sama antardesa serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan masyarakat. Dalam kinerja BKAD untuk terus bekerjasama dengan UPK.
“BKAD itu sendiri mempunyai tugas sebagai pelayanan terhadap masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di samping itu juga ia (instansinya) juga sebagai pengawas UPK-UPK di Cilacap,” tambahnya.
Dasar Surat Keputusan Camat Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Pengurus Kerja Sama Antardesa Kecamatan Gandrungmangu dan menetapkan Agus Kurniawan sebagai ketua dari pengurus lama Muslichudin.
Sementara itu, Agus Kurniawan sebagai ketua terpilih bersama jajaran anggotanya akan menjaga amanah atas tanggung jawabnya. la juga mohon dukungan kepada semua pihak agar kepercayaan yang ia emban bisa berjalan sesuai harapan dan fungsinya.(editor: irfan)