
Samarinda, infosatu.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa setiap laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan harus disampaikan secara tertulis sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, terkait laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim atas insiden pengusiran perwakilan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025.
“Kami sudah menyampaikan kepada pelapor secara lisan bahwa ada prosedur dan tata beracara yang harus diikuti. Laporan harus disampaikan secara tertulis, karena harus jelas, bukan hanya kabar burung,” tegas Subandi.
“Kami tidak akan menindaklanjuti laporan yang tidak memenuhi ketentuan. Jadi, silakan laporkan jika ada anggota DPRD Provinsi yang melanggar kode etik, tetapi harus tertulis, identitasnya jelas, dan disertai bukti,” katanya di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat 9 Mei 2025.
Laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 7 Mei 2025 lalu menyangkut pengusiran tiga kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat tersebut membahas tunggakan gaji pegawai RSHD yang dihadiri oleh dua anggota dewan.
Kedua anggota dewan tersebut meminta kuasa hukum RSHD untuk meninggalkan ruang rapat dengan alasan bahwa mereka bukan pengambil keputusan terkait masalah gaji pegawai.
Namun, BK DPRD Kaltim menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena belum memenuhi ketentuan administratif.
“Laporan yang disampaikan langsung ke BK tidak sesuai prosedur, karena seharusnya disampaikan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD,” jelas Subandi.
“Setelah itu, baru didelegasikan ke BK. Selain itu, identitas pelapor juga belum lengkap, terutama karena ini melibatkan lembaga advokat. Pelapor harus melampirkan kartu keanggotaan advokat,” sambungnya.
BK juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 58 dan 59, yang mengatur tentang tugas dan wewenang Badan Kehormatan serta tata cara penanganan pelanggaran kode etik di lingkungan DPRD, proses laporan harus mengikuti tata beracara yang ada.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik, yang dalam Pasal 8 Ayat (3) Huruf c menyatakan bahwa anggota DPRD wajib menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam setiap interaksi dengan berbagai elemen masyarakat.
Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim akan tetap diproses jika sudah memenuhi prosedur administratif yang diperlukan.
“BK tidak akan menunda-nunda. Begitu laporan yang memenuhi prosedur kami terima, kami akan segera memprosesnya. Kami memiliki tata beracara yang harus dihormati,” ungkapnya.
Ia menambahkan Sekretariat Dewan (Sekwan) akan segera menyurati pelapor untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
BK juga mengungkapkan kemungkinan akan membuka kanal pengaduan masyarakat secara online, namun tetap menekankan bahwa laporan resmi harus melalui Ketua DPRD dan kemudian diteruskan ke Badan Kehormatan untuk diproses lebih lanjut.