infosatu.co
DPRD KALTIM

BK DPRD Kaltim Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik, Polemik RDPU Resmi Ditutup

Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Andi Satya Adi Saputra.

Samarinda, infosatu.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menutup polemik dugaan pelanggaran etika yang sempat menimpa dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi.

Setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh, BK Kaltim memutuskan bahwa keduanya tidak terbukti melanggar kode etik maupun tata tertib dewan.

Keputusan tersebut menyusul insiden dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama RS Haji Darjad pada 29 April 2025 lalu yang sempat menuai reaksi dari kalangan advokat.

Laporan etik terhadap Andi dan Darlis sebelumnya diajukan oleh DPD Ikadin Kaltim dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 14 Mei 2025.

“Alhamdulillah keputusan BK sudah keluar. Kami apresiasi karena BK telah menjalankan proses yang fair dan transparan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra ada Rabu, 30 Juli 2025.

Ia menegaskan, tidak ada maksud merendahkan profesi advokat saat dirinya meminta kuasa hukum RS Haji Darjad meninggalkan ruang RDPU.

Menurut Andi, langkah itu diambil untuk memastikan forum berjalan sesuai kepentingan lembaga.

“Insyaallah semangat kami untuk menyuarakan kepentingan masyarakat tidak akan berkurang,” tuturnya .

Soal kemungkinan mengambil langkah hukum balik, Andi memilih menempuh pendekatan damai.

“Kita semua harus bisa hidup berdampingan. Tidak perlu ada tuntut-menuntut balik. Yang penting, semua pihak menghormati keputusan BK,” tambahnya.

Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan BK Kaltim sebagai penyelesaian akhir dari polemik ini.

“Kami berharap semua pihak menghargai dan menghormati keputusan BK. Ini negara hukum. Kami sudah mengikuti semua prosedur. Setelah keputusan keluar kami anggap polemik ini selesai,” terangnya

Darlis menambahkan bahwa tujuan utama DPRD menggelar RDPU adalah untuk mendengarkan langsung keterangan dari pihak rumah sakit bukan dari perwakilan kuasa hukumnya.

“Ketika kami mengundang suatu pihak ke rapat tentu kami ingin penjelasan langsung dari pihak utama yang bertanggung jawab. Itu bukan bentuk pelecehan terhadap profesi, tapi tata cara kerja kelembagaan,” tegas Darlis.

Sebelumnya Ketua BK DPRD Kaltim Subandi menyatakan bahwa keputusan ini telah diambil berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tata tertib DPRD, dan kode etik lembaga.

“Permintaan kepada kuasa hukum RS untuk meninggalkan ruang RDPU saat itu tidak melampaui kewenangan. Forum tersebut memang ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak manajemen rumah sakit, bukan dari kuasa hukumnya,” ujar Subandi dalam keterangannya pada Senin, 21 Juli 2025 lalu.

BK juga menegaskan tidak ditemukan pernyataan yang merendahkan atau melecehkan profesi advokat, dan seluruh proses telah ditempuh tanpa perlu melibatkan mekanisme mediasi atau sidang etik lanjutan.

“Keputusan ini final secara kelembagaan. Ini soal menjaga marwah lembaga dan membangun relasi profesional yang sehat,” tutup Subandi.

Related posts

Syarifatul Minta CSR Tambang Fokus ke Pengembangan UMKM Kutim

Adi Rizki Ramadhan

Kinerja BUMD Kaltim Disorot DPRD, Banyak yang Tak Capai Target PAD

Adi Rizki Ramadhan

Abdulloh Soroti Hambatan Penyaluran Hibah dan Bansos di Era Reses

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page