infosatu.co
DPRD KALTIM

BK DPRD Kaltim Tegaskan Sanksi Tegas Anggota 6 Kali Absen Tanpa Alasan

Teks: Ketua BK DPRD Kalimantan Timur, Subandi.

Samarinda, infosatu.co – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Subandi, menegaskan aturan disiplin bagi anggota legislatif yang absen tanpa keterangan dalam beberapa rapat paripurna berturut-turut.

Penegakan disiplin itu telah resmi diatur sejak dua bulan terakhir sebagai bagian dari penerapan tata tertib internal DPRD.

Subandi menjelaskan bahwa kehadiran secara daring tetap diperkenankan terutama untuk anggota yang berhalangan hadir di gedung DPRD karena tugas resmi seperti mengikuti Musyawarah Nasional partai.

Bahkan rapat tetap memenuhi kuorum selama jumlah peserta yang hadir (fisik atau daring) mencukupi.

“Kalau anggota dari PDIP mengikuti Munas secara daring, itu masih diperbolehkan selama sesuai aturan internal,” ujarnya saat memberikan keterangan di DPRD, Senin, 4 Agustus 2025.

Namun Subandi juga menegaskan bahwa jika seseorang absen tanpa keterangan selama enam kali berturut-turut, maka BK akan menyampaikan peringatan resmi kepada anggota dan fraksinya.

Proses ini bukan untuk menghukum, melainkan memastikan setiap wakil rakyat menjalankan amanah publik dengan penuh tanggung jawab.

“Jika anggota enam kali absen berturut-turut tanpa keterangan, kami akan menyurati dan menyampaikan ke fraksinya masing-masing,” katanya.

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa pemberitahuan bukan hanya soal administratif, melainkan mencerminkan integritas pribadi dan komitmen terhadap konstituen.

BK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pelanggaran etika maupun tata tertib, agar lembaga legislatif tidak kehilangan legitimasi di mata publik.

Subandi berharap langkah disipliner ini menciptakan budaya kerja legislatif yang konsisten dan profesional.

Bagi anggota yang benar-benar hadir, keterlibatan mereka dalam setiap proses rapat menjadi bukti nyata pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislatif yang tak boleh diabaikan.

“Penegakan disiplin ini bukan untuk menghukum, melainkan memastikan bahwa anggota DPRD memahami tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat,” tutup Subandi.

Related posts

Fraksi PKS Kaltim Ungkap 6 Prioritas Aspirasi Warga Pasca-Reses 2025

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim: Ganti Rugi Lahan Jalan Rapak Indah Lewat Jalur Non-Litigasi

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Dorong Legal Opinion Kasus Lahan 2,9 Hektare Jadi Jalan Non-Status

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page