
Samarinda, infosatu.co – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Subandi, menegaskan bahwa tugas utama lembaganya tidak mencakup penindakan hukum pidana, melainkan berfokus pada penegakan kode etik dan menjaga integritas lembaga legislatif.
Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja BK DPRD Kutai Timur ke Gedung D, DPRD Kaltim, Jumat, 20 Juni 2025.
“Kami tekankan kembali, bahwa BK bukan aparat penegak hukum. Kewenangan kami hanya pada penegakan kode etik anggota dan menjaga marwah lembaga DPRD,” ujar Subandi usai pertemuan tertutup dengan delegasi dari Kutim.
Pernyataan ini disampaikan mengingat masih kuatnya persepsi publik yang menganggap BK memiliki kewenangan layaknya lembaga yudikatif, padahal tupoksi BK DPRD terbatas pada ranah etik internal lembaga.
Dalam pertemuan itu, Subandi juga menjelaskan bahwa DPRD Kaltim tengah merampungkan revisi regulasi internal BK, termasuk tata tertib, kode etik, serta tata beracara.
Regulasi baru ini akan disahkan pada Senin, 23 Juni 2025 mendatang, dan akan memuat ketentuan-ketentuan penting seperti sistem kehadiran anggota serta prosedur penanganan aduan secara lebih terstruktur.
“Revisi ini sedikit tapi penting, seperti tentang kehadiran dan mekanisme aduan. Kita pastikan prosesnya semakin profesional,” tambah Subandi.
Ia juga menyebut bahwa BK telah menyiapkan prosedur sidang internal jika mediasi persuasif tidak membuahkan hasil. Fasilitas seperti ruang sidang dan perlengkapan formal termasuk toga sudah dipersiapkan untuk mendukung proses tersebut.
“Jika proses mediasi gagal, sidang etik bisa kita laksanakan secara formal. Kami sudah siapkan segalanya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BK DPRD Kutai Timur, Yulianus Palangiran, yang memimpin delegasi dari Kutim, mengaku pihaknya banyak belajar dari sistem yang telah diterapkan DPRD Kaltim.
Ia bahkan berharap agar ke depan ada forum koordinasi antar-BK se-Kaltim untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas kelembagaan.
“Kami ingin belajar agar kinerja BK kami juga bisa optimal, terutama memahami batas dan wewenang dengan benar,” ujar Yulianus.
Dengan kunjungan ini, BK DPRD Kutai Timur diharapkan mampu mengadopsi praktik terbaik dari DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsinya, sekaligus memperkuat pemahaman publik terhadap batas kewenangan BK di level legislatif.