infosatu.co
DPRD KALTIM

BK DPRD Kaltim Siap Proses Laporan Kuasa Hukum RSHD

Teks: Ketua Badan Kehormatan DRPD Kaltim, Subandi

Samarinda, infosatu.co – Laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berlanjut.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kaltim menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

Sekedar diketahui, telah terjadi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim dalam insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).

Itu terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 yang lalu.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut secara objektif dan sesuai tata tertib dewan.

Namun, ia menekankan pentingnya prosedur formal dalam penyampaian laporan agar dapat diproses secara sah oleh lembaga yang ia pimpin.

“Surat laporan yang pertama kali kami terima langsung ditujukan ke BK,” katanya.

“Setelah kami telaah, itu tidak sesuai dengan mekanisme formal karena harusnya dikirim terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD untuk kemudian didisposisikan ke BK,” jelas Subandi kepada wartawan pada Senin, 19 Mei 2025.

Menurutnya, pihaknya telah memberi tahu pelapor mengenai ketidaksesuaian prosedur administratif dalam pengajuan surat sebelumnya.

BK, katanya, baru dapat bertindak setelah menerima surat melalui jalur resmi.

Kini, laporan resmi yang diajukan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim telah diterima pimpinan DPRD Kaltim pada Jumat, 16 Mei 2025.

BK saat ini tinggal menunggu disposisi resmi dari pimpinan dewan untuk memulai proses verifikasi laporan.

“Kami sudah mendapat informasi bahwa surat laporan sudah masuk ke meja pimpinan. Hari ini kami pastikan apakah disposisinya sudah sampai ke BK,” tegas Subandi.

Jika disposisi telah diterima, BK akan menjadwalkan pertemuan awal dengan pihak pelapor untuk mengkonfirmasi substansi aduan sekaligus memverifikasi dokumen dan bukti pendukung.

Proses ini menjadi langkah awal dalam memastikan keabsahan laporan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami akan memanggil pelapor untuk klarifikasi dan konfrontasi data. Prinsip kami jelas, semua proses akan berjalan sesuai aturan dan objektif,” imbuh Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Adapun laporan tersebut ditujukan kepada dua anggota Komisi IV, yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindakan tidak etis dalam forum RDP bersama pihak RSHD.

Dalam pertemuan itu, tiga kuasa hukum RSHD disebut-sebut diusir dari ruang rapat dengan alasan tidak berwenang mengambil keputusan, tindakan yang dianggap mencederai martabat profesi advokat.

Atas dasar itu, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim merasa perlu mengadukan peristiwa tersebut secara resmi ke BK DPRD Kaltim.

Mereka menilai perlakuan yang diterima para advokat bertentangan dengan prinsip etika dan menghina profesi hukum.

Hingga kini, proses klarifikasi belum bisa dilanjutkan sebelum disposisi resmi dari pimpinan dewan diterima BK,” katanya.

Subandi menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa BK berkomitmen menjaga integritas proses penanganan kasus ini, seraya menunggu tahapan administratif diselesaikan oleh pimpinan DPRD.

Related posts

Gubernur-Wagub Absen di 2 Paripurna, Samsun: Minim Representasi Eksekutif

Adi Rizki Ramadhan

Tambang Ilegal Picu Kerusakan Jembatan, DPRD Kaltim: Sektor SDA Perlu Ditata Sistemik

Adi Rizki Ramadhan

Salehuddin Usul Pusat Kuliner di Jalur Jongkang-Loa Lepu untuk Dongkrak UMKM Lokal

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page