infosatu.co
DPRD KALTIM

BK DPRD Kaltim Pastikan Proses Etik terhadap Anggota Dewan Berjalan Transparan

Teks: Ketua BK DPRD Kaltim saat Audiens dengan APPK

Samarinda, infosatu.co – Dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggota dewan berinisial AG yang pernyataannya di media sosial dinilai mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) kembali mendapatkan sorotan.

Hal itu ditandai adanya aksi damai yang digelar Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK) di depan Gedung DPRD Kaltim pada Rabu,15 September 2025.

Teks: Ketua BK DPRD Kaltim saat Audiens dengan APPK

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Subandi pun langsung menemui perwakilan massa aksi dan menggelar audiensi bersama Koordinator APPK Kaltim Zukhrizal Irbhani beserta sejumlah anggota aliansi.

Dalam pertemuan tersebut, APPK secara tegas meminta agar BK segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi memicu keresahan publik.

“Kami mendesak agar BK DPRD Kaltim memanggil dan memeriksa anggota berinisial AG. Jika terbukti melanggar kode etik, harus diberikan sanksi tegas,” katanya.

“Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan pelanggaran pidananya,” ungkap Zukhrizal.

Ia menegaskan, APPK akan terus mengawal proses hukum dan etik hingga tuntas. Langkah cepat BK DPRD menurutnya, diharapkan dapat meredam potensi gesekan sosial di masyarakat.

Selain itu, APPK pun menyampaikan tiga tuntutan pokok di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AG, penjatuhan sanksi sesuai ketentuan, serta imbauan bagi seluruh pejabat publik agar berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang publik.

Sementara itu, Subandi menegaskan pihaknya telah menerima laporan resmi dari APPK dan telah mengirim surat pemanggilan kepada anggota dewan yang dilaporkan.

“Kami akan memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme. Tahapan awal adalah klarifikasi untuk menentukan kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat. Jika termasuk pelanggaran berat, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” jelasnya.

Subandi menambahkan, proses penanganan akan dilakukan tanpa tendensi politik dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah semua tahapan pemeriksaan selesai.

Ia juga mengapresiasi langkah APPK yang menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan konstruktif.

“Kami berterima kasih karena aspirasi disampaikan dengan tertib. Kami pastikan semua laporan akan diperlakukan secara adil dan transparan,” ujarnya.

Related posts

APBD Perubahan Kaltim 2025 Disepakati Rp21,74 Triliun, Ditopang SiLPA Rp2,59 Triliun

Rizki

APBD-P Kaltim 2025 Tuntas Dibahas, Paripurna Sudah Dijadwalkan

Rizki

4 Kali Mangkir Pemanggilan DPRD, RSHD Dinilai Lecehkan Lembaga Dewan

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page