infosatu.co
DPRD KALTIM

BK DPRD Kaltim Nyatakan 2 Anggota Komisi IV Bebas dari Pelanggaran Etika

Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (Kiri) dan Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra (Kanan).

Samarinda, infosatu.co – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memutuskan bahwa dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, tidak terbukti melakukan pelanggaran etika atau tata tertib.

Keputusan BK DPRD tersebut terkait insiden permintaan kepada kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) untuk meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 29 April 2025 lalu.

Teks: Pembacaan Hasil Keputusan Final BK DPRD Kalimantan Timur terkait Dugaan Pelecehan Bubuhan Advokat oleh Anggota DPRD Kaltim.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal BK yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025 di Gedung D, Karang Paci, Samarinda, setelah proses pemeriksaan pendahuluan dan klarifikasi berlangsung selama lebih dari sebulan.

Laporan pengaduan terhadap dua legislator tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Kalimantan Timur dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur pada 14 Mei 2025.

Mereka menilai tindakan kedua anggota dewan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat.

Namun setelah memeriksa bukti-bukti, mendengarkan klarifikasi pelapor dan terlapor, serta menelaah ketentuan hukum dan tata tertib DPRD, BK menyimpulkan bahwa permintaan agar kuasa hukum meninggalkan ruang RDPU tidak bersifat menghina atau sewenang-wenang.

“Tidak ada kalimat atau tindakan yang bersifat menghina profesi advokat. Permintaan agar kuasa hukum keluar dari ruang rapat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas,” ujar Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.

BK menegaskan bahwa RDP tersebut ditujukan kepada institusi RSHD, khususnya kepada direksi rumah sakit, bukan kuasa hukum.

Kehadiran kuasa hukum memang sah secara hukum, namun dalam konteks forum kelembagaan DPRD, keterlibatan langsung pimpinan institusi lebih diutamakan.

Proses pemeriksaan mengacu pada Pasal 126 ayat (8) Tata Tertib DPRD Kaltim, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta kode etik DPRD Kaltim.

Dalam pertimbangannya, BK menekankan bahwa sikap kedua anggota Komisi IV masih dalam koridor etika lembaga dan tidak melanggar norma hukum maupun tata tertib.

Dengan demikian, keputusan BK memuat poin sebagai berikut:

1. Tindakan para terlapor tidak mengandung unsur penghinaan terhadap profesi advokat.

2. Tidak terbukti terjadi pelanggaran kode etik maupun tata tertib DPRD.

3. Laporan pengaduan tidak dilanjutkan ke tahap mediasi atau sidang etik.

4. Keputusan ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

BK juga menyampaikan bahwa pelapor telah diberikan kesempatan menyampaikan bukti tambahan, namun tidak ditemukan fakta baru yang dapat mengubah substansi laporan.

Subandi berharap keputusan ini menjadi pelajaran penting untuk semua pihak, baik legislatif, eksekutif, maupun advokat.

“Kami pastikan semua pihak akan menerima salinan resmi keputusan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban prosedural kami,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa ke depan, komunikasi antara lembaga dan pihak eksternal harus diperkuat untuk menghindari kesalahpahaman dalam forum resmi seperti RDPU.

“Seluruh tahapan telah kami jalankan secara adil dan terbuka. Keputusan ini diambil demi menjunjung tinggi etika kelembagaan dan perlindungan hukum terhadap semua pihak,” pungkas Subandi.

Related posts

Salehuddin: Wacana Perubahan UU IKN Terlalu Tergesa, Progres Proyek Masih Jalan

Adi Rizki Ramadhan

Sayid Sebut Jalan Rusak Bisa Hambat Peran Samarinda Sebagai Penyangga IKN

Adi Rizki Ramadhan

Pansus PPPLD Dibentuk, DPRD Kaltim Siapkan Perda Pengelolaan Lingkungan yang Tegas

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page