infosatu.co
DPRD KALTIM

BK DPRD Kaltim Lanjutkan Klarifikasi Terlapor Kasus Pengusiran Advokat

Teks: Ketua Badan Kehormatan DRPD Kaltim, Subandi

Samarinda, infosatu.co – Insiden pengusiran advokat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rumah Sakit Umum Daerah Haji Darjad (RSHD), memasuki tahap baru.

Saat ini sedang dalam proses penanganan terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim resmi menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap dua legislator terlapor, yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.

Pemanggilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat BK, Gedung D lantai 3, Kompleks DPRD Kaltim.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terkait insiden pengusiran kuasa hukum RSHD dari ruang rapat saat RDP dengan Komisi IV DPRD Kaltim, pada Senin, 29 Mei 2024 lalu.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa proses klarifikasi ini dilakukan secara objektif dan profesional sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga marwah dan etika anggota dewan.

“Kami menjamin semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, mendapat perlakuan adil dan setara,” katanya.

“Klarifikasi ini penting untuk mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa yang terjadi dan menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik,” ujar Subandi usai Rapat Paripurna ke-18 di Gedung B DPRD Kaltim, Kamis, 12 Juni 2025.

Sebelumnya, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim telah menyampaikan protes keras atas perlakuan pengusiran tersebut dan menuntut permintaan maaf terbuka dari kedua legislator dalam waktu tujuh hari.

Mereka menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Advokat serta mencederai hak konstitusional kuasa hukum dalam mendampingi klien.

Mereka juga meminta proses etik dijalankan secara terbuka sebagai pembelajaran publik atas perlindungan profesi advokat dalam sistem demokrasi.

Dukungan terhadap pengusutan kasus ini juga datang dari berbagai elemen organisasi profesi hukum.

Selain klarifikasi terhadap kedua anggota dewan, BK sebelumnya juga telah meminta keterangan awal dari pelapor dan saksi-saksi lainnya yang hadir dalam RDP.

Setelah tahap klarifikasi ini selesai, BK akan menyusun hasil investigasi dan menyampaikan kesimpulan kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk diproses sesuai aturan.

“Kami harap klarifikasi hari ini dapat berlangsung lancar agar bisa segera kami tindak lanjuti dengan keputusan yang tepat,” tutup Subandi.

Related posts

Realisasi Pembangunan Kaltim 69 Persen, DPRD Tekankan Sinkronisasi Pusat-Daerah

Adi Rizki Ramadhan

Baba Dukung Minat Pemuda Jadi Kreator Digital, Tapi Jangan Abai Pendidikan

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, Soroti SILPA dan Temuan BPK

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page