Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya resmi melarang penjualan bensin eceran.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Surat Keputusan itu ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda pada 30 April 2024. Kemudian, terpublikasikan pada 3 Mei 2024 ini. Dalam surat tersebut Wali Kota Samarinda menetapkan beberapa hal. yakni :
1. Setiap kegiatan usaha penjualan BBM eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya harus dilengkapi dengan izin usaha niaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya;
2. Kegiatan usaha tersebut wajib memenuhi kewajiban syarat berusaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak dapat dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum serta pada bangunan, rumah tinggal atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya. Kecuali dengan izin pemerintah, persetujuan masyarakat dan perseorangan;
3. Kegiatan usaha tersebut yang tidak memiliki Izin usaha niaga atau tidak sesuai dengan KBLI 47892 dan tidak memiliki izin seperti dijelaskan di diktum kedua, maka dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum;
4. Pemkot Samarinda akan melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap setiap kegiatan usaha tersebut.
Khususnya yang berada di lokasi berupa tempat umum, sarana dan prasarana umum, serta pada bangunan, rumah tinggal atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya;
5. Kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap kegiatan usaha tersebut dilakukan oleh perangkat daerah Pemkot Samarinda dengan melibatkan Kepolisian RI Resor Kota Samarinda dan Komando Distrik Militer 0901 Kota Samarinda;
6. Pelanggaran yang terdapat dalam kegiatan tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditanya hal tersebut, Andi Harun mengatakan surat keputusan itu telah melalui proses yang panjang dan pengkajian seluruh ketentuan hukum. Berbagai pertimbangan dibahas dalam posisi yang dilematis.
“Pemerintah di posisi dilematis. Ini adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, tapi di sisi lain yang menjadi pertimbangan utama kita adalah ketentuan hukum yang memang kegiatan tersebut dikualifikasi perbuatan yang melanggar hukum,” jelasnya.
“Juga yang paling utama, pertimbangan keselamatan bersama. Baik terhadap pelaku usaha dan keluarganya, maupun terhadap masyarakat dan lingkungan yang sangat berpotensi membahayakan nyawa dan kerugian moril serta materiil,” lanjutnya.
Terkait teknis pelaksanaannya, Andi mengakui saat ini pihaknya berfokus untuk menyosialisasikan surat keputusan tersebut kepada seluruh pelaku usaha BBM eceran. Sehingga mereka memiliki kesempatan untuk mengurus perizinan maupun melakukan pembongkaran mesin Pertamini secara mandiri.
“Nanti pelaksanaan keputusannya, tunggu kami rapat dulu bagaimana teknis pelaksanaannya. Minggu depanlah,” pungkasnya.