infosatu.co
NASIONAL

Berkat Rekaman CCTV, Polsek Purworejo Ringkus Pencuri Emas dan Uang Tunai

Teks: Pelaku Rendi SA(20)di Polsek Purworejo

Kota Pasuruan, infosatu.co – Polsek Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp60.750.000 di Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Pengungkapan aksi pencurian pada Minggu, 16 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB itu, setelah polisi memperoleh petunjuk kuat dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban Suhartiningsih (59), seorang pensiunan PNS yang tinggal di Perum Sekar Asri Blok G No.5, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Korban baru menyadari kehilangan ketika hendak mengambil uang di dompetnya untuk bersedekah sebelum salat Subuh.

Saat dicari, dompet tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian memeriksa perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin senilai kurang lebih Rp30 juta serta uang tunai Rp30.750.000 yang disimpan di lemari pakaian. Seluruhnya telah hilang.

Merasa curiga, korban mengecek rekaman CCTV di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut tampak seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan mondar-mandir di depan rumah.

Korban mengenali sosok itu sebagai Rendi SA (20), warga Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Korban kemudian melapor ke Polsek Purworejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan penyelidikan dan segera mendapatkan informasi lokasi keberadaan pelaku.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti perhiasan dan uang tunai yang telah dicuri.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mitarta, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil berkat keberadaan CCTV.

“Kasus pencurian ini bisa cepat terungkap berkat adanya rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban,” katanya.

“Berdasarkan rekaman tersebut, petugas dapat mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan penangkapan,” katanya.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar memasang CCTV demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing. Hal ini juga sejalan dengan program 10.000 CCTV yang sedang digaungkan oleh Polres Pasuruan Kota,” ujar Iptu Mitarta.

Ia menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Related posts

Buka Puasa Bersama, Kapolri Listyo Sigit: Media Penyambung Suara Publik yang Harus Didengar

Rabiatun

Sebanyak 4.025 Peserta, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum

Emmy Haryanti

Yassierli Inginkan Program Magang 2026 Tersebar di Seluruh Provinsi

Dewi

You cannot copy content of this page