Jakarta, infosatu.co – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024.
Di dalam beleid tersebut, bagi investor yang ingin berinvestasi di sana akan mendapatkan kepastian jangka waktu hak atas tanah. Untuk hak guna usaha (HGU), pemerintah memberikan jangka waktu total hingga 190 tahun.
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” isi dari Pasal 9 ayat 2 poin (a) dalam Perpres yang diteken pada 11 Juli 2024.
Kemudian, untuk hak guna bangunan (HGB), Otorita IKN akan memberikan jangka waktu 160 tahun.
“Hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” lanjutan dari pasal yang sama ayat 2 poin (b).
Sama seperti HGB, investor juga diberikan jangka waktu hak pakai selama 160 tahun. “Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” isi Pasal 10 ayat 2 poin (c).
Otorita IKN akan melakukan evaluasi tiap 5 tahun setelah memberikan hak siklus pertama.
Perpanjangan jangka waktu terhadap investor ini bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat, yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Kemudian, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Lalu, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Selain itu, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tanah tidak terindikasi telantar.