infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Belum Terapkan Tarif ASK, Tiga Aplikator Transportasi Online ‘Dihadiahi’ Surat Teguran

Teks : Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik

Samarinda, infosatu.co – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik telah melayangkan surat pertama kepada tiga perusahaan penyedia layanan transportasi online, yakni Gojek, Grab, dan Maxim. Sebab, ketiganya belum menetapkan ketentuan tarif angkutan sewa khusus (ASK).

Surat teguran itu sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 mengenai Penetapan Tarif ASK di Provinsi Kaltim.

Dalam SK itu disebutkan, tarif ASK di Provinsi Kaltim dengan batas bawah Rp5.000/km dan batas atas Rp7.600/km. SK itu juga menyebut penghapusan fitur layanan program promosi yang selama ini dianggap merugikan pengemudi.

Selain itu, langkah Akmal Malik juga berkaitan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPRD Provinsi Kaltim pada Jumat (2/2/2024).

Hearing tersebut mengenai penerapan tarif ASK dan unjuk rasa oleh Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) pada Rabu (7/2/2024) terkait tuntutan penerapan SK Gubernur Provinsi Kaltim tersebut.

Berdasarkan kedua hal tersebut, sebelumnya pihak aplikator telah diberi waktu untuk melaksanakan SK Gubernur Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 dengan batas waktu paling lambat pada 19 Februari 2024 pukul 00.00 Wita.

Namun sayangnya, ketiga pihak aplikator belum menerapkan ketentuan sesuai dengan SK Gubernur Kaltim tersebut. Maka, dengan terpaksa surat teguran pertama dilayangkan.
Harapannya, pihak aplikator dapat menindaklanjuti surat teguran itu sesuai dengan batas waktu yang diberikan yaitu selama 14 hari kerja sejak ditandatangani.

“Apabila surat teguran pertama ini tidak dilaksanakan oleh pihak aplikator, maka selanjutnya akan dilakukan teguran kedua,” tulis Akmal Malik dalam surat teguran itu.

Sebagai informasi, hingga saat ini setiap aplikator masih memiliki kebijakan tarif sendiri-sendiri yang berbeda-beda.

Aplikasi Maxim menerapkan tarif Rp4.700/km, Gojek Rp6.000 (reguler) atau Rp 5.500 (paket hemat), dan Grab Rp5.250/km (paket hemat) atau Rp6.000/km (reguler).

Related posts

Kukar Perkuat Posisi Sebagai Lumbung Pangan Kaltim Melalui Panen Raya

Martinus

Pemprov-DPRD Kaltim Setujui KUA-PPAS 2026 Senilai Rp21,35 Triliun

Rizki

UKW Kaltim 2025, Faisal Tekankan Etika Harus Melekat pada Setiap Produk Berita

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page