
Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menyoroti belum optimalnya pemanfaatan alur sungai di Kaltim sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menekankan pentingnya upaya konkret agar potensi besar tersebut dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan daerah.
Hal ini disampaikannya saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin, 28 April 2025.
“Sampai saat ini kita hanya mengelola bagian-bagian yang menjadi kewenangan provinsi. Sementara banyak potensi di wilayah kabupaten dan kota yang belum tersentuh. Kita perlu inovasi yang lahir dari ide murni anak daerah Kaltim,” ungkapnya.
Sapto menambahkan bahwa pengelolaan alur sungai dan laut harus diperjuangkan melalui jalur politik nasional.
“Kita dorong supaya pengelolaan itu diserahkan ke daerah. Setelah itu kita tata, kita buat zonasi parkir kapal, zona labuh, dan sebagainya,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa upaya ini belum sepenuhnya terealisasi karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Ia mendorong adanya kolaborasi kuat antara Gubernur, DPRD, dan pihak eksekutif untuk mempercepat proses tersebut.
“Ini hak kita. Wilayah kita. Tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sampai sekarang, dari sektor ini, satu rupiah pun belum masuk ke PAD,” tegasnya.
Sapto mengungkapkan bahwa upaya serupa sebenarnya sudah pernah dilakukan, namun selalu terbentur berbagai kendala.
Kali ini, ia meminta semua pihak lebih serius dalam memperjuangkan hak daerah.
“Kalau cara baik-baik tidak berhasil, kita harus bersikap lebih tegas. Ini bukan untuk pribadi, ini untuk rakyat Kaltim,” katanya penuh semangat.
Sebagai contoh, Sapto menyoroti keberhasilan pengelolaan alur sungai Barito di Banjarmasin yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap PAD daerah tersebut.
“Komisi II sudah studi banding ke Barito. Mereka sudah membuktikan, kita juga harus bisa,” ujarnya.
Ia berpendapat bahwa Perda Nomor 1 Tahun 1989, yang saat ini menjadi dasar hukum, sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pengelolaan modern.
“Perda itu harus direvisi. Kita perlu aturan baru yang mengatur mulai dari alur sungai hingga kawasan laut 0-12 mil,” tambahnya.
Menurutnya, tanpa pembaruan regulasi, potensi besar alur sungai di Kaltim akan terus dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa memberikan manfaat bagi daerah.
“Kalau kita diam saja, kita hanya jadi penonton di tanah sendiri,” tandasnya.
Lebih lanjut, Sapto mengungkapkan bahwa Kaltim telah memiliki perusahaan daerah (Perusda) yang siap mengambil peran dalam pengelolaan ini, asalkan didukung regulasi yang kuat.
“Dengan perda baru dan lembaga yang kuat, saya yakin potensi ini bisa menjadi sumber pendapatan legal, berkelanjutan dan mempercepat kemandirian fiskal Kaltim,” pungkasnya.