
Samarinda, infosatu.co – Zakat profesi di lingkungan DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Nominal tersebut terkumpul dari para legislator maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD.
Dalam hearing antara Komisi IV DPRD dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda pada Selasa, 7 Januari 2025, terungkap jumlah zakat profesi tahun lalu mengalami penurunan.
Di tahun 2022 hingga 2023, jumlah zakat profesi yang terkumpul mencapai Rp6-7 miliar. Dengan demikian, zakat profesi di lingkungan DPRD dapat dikatakan belum berjalan maksimal.
Kepala Baznas Samarinda Widyasmoro Eko Prawito mengatakan bahwa sebagian anggota DPRD belum menjalankan kewajibannya membayar zakat profesi. Padahal, mereka telah mencapai nisab sebesar 2,5 persen dari penghasilan.
Oleh karena itu, Baznas berharap agar pimpinan DPRD mengingatkan para legislator dan ASN untuk melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan zakat profesi.
“Kami harapkan memang, secara institusi DPRD Kota Samarinda bisa semuanya menyalurkan zakat profesinya di Baznas Kota Samarinda,” tuturnya.