
Samarinda, infosatu.co – Menyikapi persoalan terkait Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan perusahaan PT Bayan Resources kepada universitas yang berada di luar wilayah Kaltim. DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Bayan Resources Tbk di lantai III Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Selasa(17/5/2022).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan PT Bayan Resources telah memberikan klarifikasi bahwa dana yang diberikan kepada universitas di luar Kaltim sebenarnya bukan merupakan dana CSR melainkan bantuan pribadi dari owner.
“PT Bayan Resources menyampaikan klarifikasinya secara langsung dan ternyata hasil klarifikasi yang dilakukan bantuan ke perguruan tinggi di luar Kaltim adalah berasal dari dana pribadi owner,” ungkapnya usai pertemuan antar pihak PT Bayan Resources serta para perwakilan demo
Selain itu, PT Bayan Resources mengklaim pihaknya telah melakukan penyaluran CSR sesuai prosedur yang berlaku atau sudah ditetapkan.
Namun hal itu perlu dipastikan, sehingga DPRD Kaltim akan melakukan evaluasi bahkan bukan hanya untuk PT Bayan Resources melainkan kepada semua
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terkait penyaluran dan efektifitas CSR terhadap masyarakat.
“Itu mau kita evaluasi semua apakah sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” pungkasnya.