Kota Pasuruan, infosatu.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) kedua pada Senin, 2 Februari 2026 di Ruang PPID Bawaslu.
Kegiatan ini menekankan pemahaman jajaran Bawaslu mengenai penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pasuruan menjadi pengisi materi kegiatan yang diikuti seluruh jajaran Bawaslu.
Materi mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 sebagai dasar hukum penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, membuka kegiatan secara resmi dan menekankan pentingnya harmonisasi regulasi Bawaslu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu, surat edaran, dan regulasi teknis lainnya.
Harmonisasi ini dinilai memudahkan jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas, khususnya pada tahapan penanganan pelanggaran.
“Evaluasi atas setiap kegiatan perlu dilakukan, baik dari penyelenggara maupun pihak luar. Dengan demikian, kebijakan dan alur penanganan isu dapat dibangun secara objektif, karena kita sendiri adalah pelaksana kebijakan tersebut,” ujar Vita, kepada wartawan infosatu, Senin 2 Februari 2026.
Ia berharap jajaran Bawaslu terus memperkaya literasi untuk meningkatkan kinerja kelembagaan dan memperkuat konsolidasi demokrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, A. Sofyan Sauri, menekankan bahwa Bawaslu bekerja secara kolektif kolegial, bukan hanya mengandalkan satu divisi.
Kegiatan ini diharapkan membuat seluruh divisi memahami tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran, termasuk perbedaan mekanisme Pemilu dan Pemilihan.
“Potensi pelanggaran bisa masuk ranah pencegahan, namun jika sudah berupa rekomendasi maka masuk ranah penanganan pelanggaran. Prinsipnya, kita adalah satu tim Bawaslu Kota Pasuruan dalam menyukseskan Pemilu,” jelas Sofyan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan materi teknis oleh staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Brian Trinanda Priyoadi, yang menjelaskan alur dan prosedur penerimaan laporan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
