Samarinda, infosatu.co – Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kaltim Achmad Rasyidi mengatakan bahwa pendataan untuk penerima santunan ahli waris Rp 10 juta telah dibuka.
Hal ini berdasarkan Pergub Nomor 40 Tahun 2021 tentang pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.
“Sebelumnya, kita sudah share surat edaran ke kabupaten/kota di Kaltim. Tapi pelaksanaannya menunggu surat resmi yang ditandatangani Pak Gubernur,” ungkapnya.
Batas terakhir pengumpulan berkas untuk santunan ahli waris ini kata Rasyidi, sekitar tanggal 30 Oktober 2021. Dan, ia menegaskan bahwa pendataan penerima santunan ahli waris ini tidak bertahap.
“Jadi batas pendaftaran atau pengumpulan berkas terakhir itu tanggal 30 Oktober 2021. Kalau lewat dari itu sudah tidak kita terima lagi, karena pencairan itu di November. Saat itu kita sudah harus melakukan pencairan karena kan keuangan daerah, sebelum tutup buku,” jelasnya.
Anggaran yang disediakan Pemprov Kaltim kata Rasyidi, sekitar Rp 50 miliar. Itu artinya, ada 5.000 orang yang berkesempatan menerima santunan ahli waris Rp 10 juta ini.
“Tapi kalau melihat kondisi sekarang sepertinya tidak sebanyak itu karena kasus Covid-19 sudah melandai. Namun data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim itu ada sekitar 5.430 orang yang meninggal akibat Covid-19 di Kaltim, tapi itu belum diverifikasi kembali. Jadi nanti kan kita lakukan verifikasi kembali,”paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Agus Hari Kesuma menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Gubernur Isran Noor pada masyarakat Kaltim.
“Pak Gubernur mengambil alih tanggung jawab pemerintah pusat, karena sebelumnya kan pusat yang ingin memberikan santunan ahli waris sebesar Rp 15 juta. Janjinya begitu, namun ternyata Pak Gubernur yang ingin memback-up. Mungkin karena mengingat kita ini perpanjangan dari pemerintah pusat,” bebernya. (editor: irfan)