infosatu.co
DLHK Kukar

Batas Ekologis Kawasan Industri Mahakam Ditentukan Berdasarkan Kajian AMDAL

Teks: Rapat pembahasan AMDAL PT MKIB

Kukar, Infosatu.co – Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pembangunan Kawasan Industri Mahakam Kawasan Industri Bersama memasuki tahap penting dengan pemaparan batas wilayah studi oleh Ketua Tim Penyusun, Anggara Aditia Pratama Putera.

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di Ruang Bengkirai Kantor DLHK Kukar, Rabu, 8 Okt 2025, Anggara menjelaskan secara rinci ruang lingkup dan batas ekologis wilayah yang akan terdampak dari kegiatan pembangunan kawasan industri tersebut.

Anggara mengatakan, batas proyek rencana usaha atau kegiatan pembangunan kawasan industri yang dikelola oleh PT Mahakam Kawasan Industri Bersama Ecopark mencakup area seluas 170,42 hektare.

Wilayah itu secara administratif berada di Kelurahan Sanga Sanga Muara, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Ia memaparkan, penentuan batas ekologis dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran dampak terhadap tiga media utama: air, tanah, dan udara.

Menurutnya, proses alami di dalam ruang-ruang tersebut akan mengalami perubahan mendasar akibat aktivitas pembangunan, sehingga penentuan batas harus dilakukan secara cermat berdasarkan pendekatan ilmiah dan kondisi lapangan.

“Penentuan batas ekologis
mempertimbangkan ruang sebaran dampak melalui media air, tanah, dan udara, di mana proses alami di dalam ruang tersebut akan mengalami perubahan yang mendasar,” ujar Anggara.

Ia merinci tiga aspek utama yang menjadi perhatian. Pertama, batas wilayah yang terdampak kebisingan dari mobilisasi kendaraan dan peralatan konstruksi.

Berdasarkan hasil kajian, tingkat kebisingan dapat mencapai 88 desibel (dB) dan menyebar hingga mencapai 55 dB(A) dengan ambang batas kebisingan kawasan permukiman pada jarak sekitar 650 meter dari titik aktivitas konstruksi dan jalur mobilisasi.

Kedua, pada aspek udara, sebaran polutan dengan parameter partikulat PM10 diperkirakan menjangkau area sekitar 200 meter dari kanan dan kiri jalan yang menjadi rute mobilisasi kendaraan berat.

Pola sebaran ini juga dipengaruhi oleh arah dan kecepatan angin di sekitar kawasan pembangunan.

Ketiga, batas sebaran dampak melalui media air ditetapkan dengan memperhatikan pemanfaatan Sungai Mahakam sebagai sumber air bersih sekaligus jalur pembuangan air limbah.

Area pengaruh kegiatan tersebut ditetapkan sejauh 100 meter dari titik pengambilan air bersih (intake) dan 100 meter dari saluran pembuangan air limbah (outlet).

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara turut memberikan tanggapan terhadap pemaparan tersebut.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, menyebutkan bahwa kajian yang dilakukan tim penyusun AMDAL harus memastikan seluruh batas wilayah studi mencakup area yang benar-benar berpotensi terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menurut Yudiarta, pemetaan yang akurat sangat penting untuk menjamin bahwa langkah-langkah mitigasi dapat dirancang secara efektif sejak tahap awal.

“Kami menekankan pentingnya validasi data dan penguatan analisis agar tidak ada wilayah terdampak yang luput dari perhatian,” katanya.

Ia menambahkan, DLHK Kukar akan terus mengawal proses penyusunan dokumen AMDAL ini hingga tuntas. Lembaganya juga mendorong agar proses konsultasi publik dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat di sekitar wilayah studi, mengingat skala proyek yang cukup luas serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan sosial ekonomi warga.

Pemaparan batas wilayah studi ini menjadi salah satu tahap penting dalam rangkaian penyusunan dokumen AMDAL yang akan menentukan kelayakan lingkungan proyek kawasan industri tersebut.

Hasil akhir dari kajian ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi perizinan lingkungan kepada pihak pengembang. (Adv)

Related posts

Pembangunan Kawasan Industri Mahakam Diiringi Kajian Lingkungan Mendalam

Martinus

Kawasan Industri Sanga-Sanga Dapat Lampu Hijau, DLHK Tekankan Kepedulian Ekologis

Martinus

Pemkab Kukar Atur Ketat Pemanfaatan Kawasan Industri Lewat Perda RTRW 2023

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page