Bontang, infosatu.co – Wali Kota Bontang Basri Rase melakukan perubahan data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu dilakukan guna mengajukan permohonan pindah status sebagai Wali Kota Bontang. Sebelumnya status pekerjaan dirinya sebagai Wakil Wali Kota Bontang.
Perubahan data tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Senin (10/5/2021).
Ia menyatakan untuk perubahan data pekerjaan, tidak lagi dilakukan perekaman seperti pembuatan KTP baru.
“Jadi langsung foto ulang saja. Karena data terbaru yang diambil,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Ia membeberkan bahwa pengajuan perubahan data pekerjaan diakukan dengan sistem online.
“Tidak ada berkas persyaratan khusus. Kan sudah ada datanya,” jelasnya.
Terkait teknis pendaftaran online yakni dengan mengisi data diri dan mengupload berkas sesuai instruksi.
“Seperti mengupload Kartu Keluarga (KK) lama dan KTP untuk pengajuan KK terbaru kemudian permohonan pencetakan KTP baru. Tidak ada perbedaan dengan masyarakat,” pungkasnya. (editor: irfan)