infosatu.co
DPRD KALTIM

Bapemperda: Revisi Perda Pencegahan Penanggulangan HIV/AIDS serta Infeksi Menular Seksual

Teks: Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Samarinda, infosatu.co – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 19 Mei 2025, di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim.

Agenda utama rapat ini adalah membahas sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi forum awal untuk menilai kelengkapan dan kelayakan usulan-usulan Perda agar dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, yakni rapat paripurna.

Dalam paparannya, Baharuddin menyoroti beberapa usulan Ranperda yang digagas sebagai inisiatif DPRD.

Salah satunya adalah revisi terhadap Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta infeksi menular seksual.

“Perda inisiatif ini di luar Propemperda. Misalnya Perda Perubahan tentang Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual,” kata Baharuddin kepada infosatu.co usai mengikuti RDP.

Selain itu, turut dibahas pula usulan Perda mengenai pengelolaan Pertambangan Non Logam.

Ranperda ini dinilai penting karena menyentuh sektor pertambangan rakyat yang memiliki potensi besar dalam mendorong perekonomian daerah.

Namun selama ini belum memiliki regulasi spesifik yang mampu menjamin tata kelola yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Menurut Baharuddin, penting bagi Bapemperda untuk memastikan bahwa seluruh berkas pendukung dan kajian akademik dari usulan-usulan tersebut telah lengkap.

Kelengkapan dokumen ini, kata Baharuddin, menjadi syarat mutlak agar setiap usulan Ranperda bisa naik ke tingkat harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum akhirnya dibahas lebih lanjut dalam paripurna DPRD.

“Jadi pembahasan kami tadi lebih kepada mempersiapkan peraturan daerah yang akan dibuat dan kemudian untuk diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum,” lanjutnya.

Tak hanya fokus pada Perda inisiatif DPRD, Bapemperda juga membuka ruang untuk membahas usulan Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam hal ini, Baharuddin mendorong agar pihak eksekutif segera melengkapi proses administratif berupa penyampaian nota penjelasan atas usulan Ranperda tersebut.

“Jadi kami meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menyampaikan nota penjelasan,” tegas Baharuddin.

Related posts

Gubernur-Wagub Absen di 2 Paripurna, Samsun: Minim Representasi Eksekutif

Adi Rizki Ramadhan

Tambang Ilegal Picu Kerusakan Jembatan, DPRD Kaltim: Sektor SDA Perlu Ditata Sistemik

Adi Rizki Ramadhan

Salehuddin Usul Pusat Kuliner di Jalur Jongkang-Loa Lepu untuk Dongkrak UMKM Lokal

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page