infosatu.co
Balikpapan

Bapemperda Perkuat Dewan Pengawas, Bentuk Komisi Audit Raperda PDAM

Penulis: Lilik – Editor: Irfan

Balikpapan, infosatu.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Bagian Perekonomian. RDP berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Balikpapan, Kamis (27/8/2020).

Dalam RDP itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Balikpapan dan Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyampaikan bahwa poin-poin krusial yang disepakati sejak pembahasan minggu lalu sepakat untuk memutuskan status badan usaha PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM dan adanya penambahan Keterwakilan Pemilik Modal (KPM).

“Yang kita sepakati adalah kelembagaan organnya mengikuti PP 54 di mana Perda yang dulu selain ada dewan dan direksi, sekarang bertambah satu ada KPM. Dalam hal ini Wali Kota sebagai pemegang otoritas tertinggi yaitu sebagai dewan pengawas dan direksi. Kita juga perkuat fungsi dewan pengawasnya,” ucapnya kepasa infosatu.co.

Bapemperda memperkuat fungsi dewan pengawas, di antaranya tambahan fungsi yang diperkuat adalah membentuk komisi audit. Jadi, di dalam pelaksanaan tugasnya nanti dengan pengawas yang mengevaluasi rencana bisnis anggaran, kinerja anggaran dan bahkan bisa mengevaluasi direksi.

“Hal lain yang krusial yakni penggunaan laba PDAM,
salah satunya penghasilan laba yang nantinya laba tersebut dibagi beberapa pos yakni pertama untuk dana cadangan 20 persen, untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan jaringan kurang lebih 18 persen untuk direksi, dan pengawas bisa dapatkan deviden maksimal 5 persen dari total laba bersih,” ungkapnya.

Sedangkan untuk penyertaan modal PDAM dari pemerintah kota disepakati Rp 248 miliar. Pendirian PDAM ini modal dasarnya Rp 248 miliar.

“Perda penyertaan modal disepakati Rp 1 triliun untuk 15 tahun ke depan hingga 2035 kewajiban pemerintah. Yang sudah disetor Rp 248 miliar yang sudah terverifikasi di BPKAD dari mulai PDAM lama hingga pendirian PDAM Baru jadi Perumda. Jadi masih ada kewajiban Rp 710 miliar lagi,” jelasnya.

Syukri menyebutkan untuk penyertaan modal kekurangan Rp 710 miliar, sudah ada potensi dalam bentuk barang senilai Rp 500 miliar baik dari yang dibangun pusat maupun provinsi yang belum diserahkan ke Pemkot Balikpapan.

“Kita tambah untuk jangkauan 100 persen bukan 80 persen. Rencananya Senin akan kita bahas kembali,” pungkasnya.

Related posts

Polresta Apresiasi JMSI Balikpapan Lewat Piagam ‘Polri untuk Masyarakat’

Adi Rizki Ramadhan

Mentan Andi Amran: Kaltim Tidak Tergantung Lagi dengan Beras Luar Daerah

Nur Alim

Eksekusi Lahan Ocean’s Resto Disorot, Prosedur Dipertanyakan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page