infosatu.co
DPRD Samarinda

Bapemperda DPRD Samarinda Usulkan Penghapusan Pajak Limbah Cair Rumah Tangga dan Rumah Ibadah

Samarinda, infosatu.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda sedang memperhatikan pajak limbah cair di sektor rumah tangga dan rumah ibadah. Bahkan, Bapemperda mengusulkan penghapusan muatan hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang terkait dengan penarikan pajak limbah cair di sektor tersebut.

Usulan ini muncul setelah Bapemperda melakukan rapat pembahasan Raperda PDRD bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda dan Biro Hukum Pemkot Samarinda di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda pada Selasa (9/5/2023).

Raperda inisiatif Pemkot Samarinda tersebut menetapkan penarikan pajak di sektor rumah tangga berdasarkan jumlah penghuni. Penghuni dengan jumlah 5 orang dikenakan tarif pajak sebesar Rp500 per hari. Penghuni dengan jumlah 6-10 orang dikenakan tarif Rp1.000 per hari, sementara penghuni dengan jumlah 11-15 orang dikenakan tarif Rp1.500 per hari. Untuk rumah ibadah, tarif pajak yang ditetapkan adalah Rp700 per hari.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa mereka telah mengusulkan penghapusan pajak limbah cair di sektor rumah tangga dan rumah ibadah dalam Raperda PDRD Kota Samarinda tersebut.

“Kami telah sepakat bahwa pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah dihapuskan,” ujar Samri Shaputra saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Sekretariat DPRD Kota Samarinda.

Alasan yang menjadi pertimbangan adalah agar tidak membebani masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah. Menurut Samri, upaya Pemkot Samarinda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tidak seharusnya membebani masyarakat.

Konsep pajak seharusnya tidak hanya bertujuan untuk mengumpulkan penerimaan daerah sebanyak-banyaknya dan menjadikan seluruh aktivitas masyarakat sebagai potensi pendapatan. Beberapa hal, seperti pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah, seharusnya tidak perlu dikenakan pajak.

“Segala aspek kehidupan masyarakat kita ini sudah banyak yang terkena pajak,” tambahnya.

Sudah ada pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan, pajak penghasilan, bahkan pajak saat makan dan sebagainya.

“Apakah kita harus membayar pajak saat buang air besar dan beribadah juga?” tegasnya.

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, retribusi tepi jalan umum untuk kategori mobil ambulan juga salah satu yang disarankan untuk dihapus.

Pasalnya, ambulan merupakan salah satu kendaraan yang harusnya memiliki hak istimewa karena memang untuk kepentingan umum.

Lebih lanjut Samri menambahkan bahwa Bapemperda DPRD Kota Samarinda mendorong Raperda PDRD Kota Samarinda yang kini telah memasuki tahap penyelesaian akhir oleh Pemkot Samarinda.

Selanjutnya akan disahkan lebih mengoptimalkan penarikan pajaknya di bidang komersial.

“Beberapa kami usulkan untuk ditiadakan, tapi kami mendukung di bidang komersial seperti restoran, hotel, rumah makan, tempat hiburan, mal dan lain sebagainya itu dapat dimaksimalkan untuk peningkatan PAD,” jelasnya.

Related posts

Permintaan Depo Arsip hingga Perda Literasi, Dispusip Samarinda Dapat Lampu Hijau DPRD

Adi Rizki Ramadhan

Iswandi: Pentingnya Transparansi Proyek Multiyears, Kritik Fraksi Bukan untuk Konfrontasi

Emmy Haryanti

Samri Shaputra: Toleransi Harus Berangkat dari Rasa Saling Nyaman

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page