infosatu.co
DPRD Samarinda

Bapemperda DPRD Samarinda Akan Bentuk Pansus Raperda Per Komisi

Samarinda, infosatu.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berdasarkan tupoksi per komisi.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra. Ia mengatakan pansus per komisi tersebut akan diparipurnakan.

“Kami akan menetapkan pansus-pansus per komisi. Jadi ada pansus I, pansus II, pansus III dan pansus IV berdasarkan basis komisi masing-masing,” ungkapnya usai mengikuti rapat internal Bapemperda di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (21/2/2023).

Samri Shaputra mengatakan nantinya pansus raperda per komisi itu diberikan jangka waktu selama 6 bulan pasca di paripurnakan untuk menggodok raperda, setelah itu tim pansus akan melaporkan kepada Bapemperda DPRD Samarinda.

“Selesai atau tidak selesai itu disampaikan ke Bapemperda, kemudian Bapemperda yang akan menindaklanjuti. Kalau itu dilanjutkan, maka Bapemperda akan merekomendasikan untuk dinaikkan menjadi raperda dan untuk kemudian dilanjutkan  menjadi perda,” kata politisi PKS itu.

“Sementara kalau tidak dilanjutkan, maka Bapemperda akan menyikapi, apakah nanti ditunda dulu atau kebijakannya seperti apa,” pungkasnya.

Related posts

Polemik Gereja di Samarinda Seberang, DPRD: Fasilitasi Dialog dengan Warga

Emmy Haryanti

Komisi IV DPRD Samarinda Kunjungi RSUD I.A Moeis, Soroti Layanan dan Infrastruktur

Emmy Haryanti

Pansus I DPRD Samarinda: PT BBE Hibahkan Lahan Pemakaman Umum yang Digunakan Warga

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page