infosatu.co
DPRD Samarinda

Bapemperda DPRD Samarinda Akan Bentuk Pansus Raperda Per Komisi

Samarinda, infosatu.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berdasarkan tupoksi per komisi.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra. Ia mengatakan pansus per komisi tersebut akan diparipurnakan.

“Kami akan menetapkan pansus-pansus per komisi. Jadi ada pansus I, pansus II, pansus III dan pansus IV berdasarkan basis komisi masing-masing,” ungkapnya usai mengikuti rapat internal Bapemperda di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (21/2/2023).

Samri Shaputra mengatakan nantinya pansus raperda per komisi itu diberikan jangka waktu selama 6 bulan pasca di paripurnakan untuk menggodok raperda, setelah itu tim pansus akan melaporkan kepada Bapemperda DPRD Samarinda.

“Selesai atau tidak selesai itu disampaikan ke Bapemperda, kemudian Bapemperda yang akan menindaklanjuti. Kalau itu dilanjutkan, maka Bapemperda akan merekomendasikan untuk dinaikkan menjadi raperda dan untuk kemudian dilanjutkan  menjadi perda,” kata politisi PKS itu.

“Sementara kalau tidak dilanjutkan, maka Bapemperda akan menyikapi, apakah nanti ditunda dulu atau kebijakannya seperti apa,” pungkasnya.

Related posts

Museum Samarinda Lesu, Sri Puji Dorong Transformasi Total Sebagai Pusat Edukasi Sejarah

Emmy Haryanti

Badai Ekonomi dan Gaya Hidup Modern Picu Lonjakan Perceraian di Samarinda

Emmy Haryanti

DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakat Tarik 3 Raperda di Luar Prolegda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page