
Samarinda, infosatu.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa hingga kini Bapemperda belum dapat memproses dua usulan Raperda inisiatif.
Usulan Raperda yang tengah mengemuka ini, yakni tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai, karena belum dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
Menurut Baharuddin, kedua usulan tersebut mencuat dalam rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim yang dihadiri sebagian besar anggota.
Usulan datang dari berbagai pihak, termasuk Fraksi Golkar yang direkomendasikan oleh Ketua DPRD Kaltim serta kemungkinan dari Komisi II.
“Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan, sebab yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin saat diwawancarai usai rapat internal beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa naskah akademik dan latar belakang urgensi kebijakan merupakan syarat mutlak sebelum sebuah raperda inisiatif diproses lebih lanjut.
Bapemperda, kata dia, memiliki standar kerja dan SOP yang harus diikuti oleh pengusul.
“Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelas politisi PAN ini.
Lebih lanjut, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul raperda inisiatif tidak terbatas hanya pada fraksi atau komisi tertentu.
Menurutnya, pengajuan bisa datang dari anggota lintas fraksi, bahkan masyarakat sipil dan akademisi.
“Usulan perda bisa dari fraksi, komisi, tujuh anggota lintas fraksi, atau masyarakat. Yang penting sah secara administratif dan memenuhi ketentuan,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah memastikan kelengkapan administratif dan substansial usulan perda sebelum dilanjutkan ke forum paripurna.
Setelah itu, mekanisme pembahasan apakah melalui pansus, komisi, atau tetap di Bapemperda akan diputuskan pimpinan DPRD.
Baharuddin juga menekankan bahwa naskah akademik bukan hanya dokumen formal, tetapi berfungsi sebagai landasan analisis mendalam terhadap urgensi, efektivitas, dan dampak dari kebijakan yang akan dirumuskan dalam bentuk perda.
“Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandasnya.
Ia berharap, seluruh pihak pengusul dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pembentukan peraturan daerah bisa dipercepat sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” tutup Baharuddin.