
Samarinda, infosatu.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji dan mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diusulkan untuk dibenahi peruntukannya.
Adapun tiga kecamatan yang mendapat revisi atas Perda RTRW yang lama yaitu Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda Ulu dan Palaran. Dari ketiga kecamatan itu, Palaran akan direncanakan dijadikan kota baru.
“Palaran itu akan menjadi kota baru karena Palaran masih banyak lahan kosong,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Samri mengatakan pembenahan peruntukan pada tiga wilayah itu harus mengacu pada Perda RTRW. Selain itu perlu dilihat dari sisi kebutuhan publik.
Ia mencontohkan pengelompokan tata ruang wilayah Samarinda sebagaimana diatur dalam Perda RTRW sebelumya seperti daerah pemukiman, industri, ruang terbuka hijau, pusat perdagangan dan lainnya.
Lebih lanjut, dikatakan Samri, ranperda usulan Pemerintah Kota Samarinda itu diproyeksi akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, namun perlu dilakukan kajian serta harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga Perda RTRW tersebut dapat menjadi produk hukum yang berkualitas.
“Jadi sebelum ditetapkan menjadi perda harus dilakukan kajian dan harmonisasi dengan peraturan yang ada,”pungkasnya.