infosatu.co
Samarinda

Bank Tanah Siapkan 1.872 Hektare di Kaltim, Dukung IKN dan Reforma Agraria

Teks: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat.

Samarinda, infosatu.co – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat mengonfirmasi telah menyiapkan lahan seluas 1.872 hektar.

Tanah tersebut berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan, proyek strategis nasional, serta pelaksanaan reforma agraria.

Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipilih menjadi wilayah awal pengembangan karena posisinya yang strategis sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hakiki mengatakan pengelolaan lahan tersebut merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tentang Badan Bank Tanah. Dari total lahan yang disiapkan, sebagian telah dialokasikan untuk proyek strategis nasional.

Sejauh ini, Hakiki menjelaskan bahwa lahan seluas 621 hektare digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN, sementara 134 hektare lainnya dialokasikan untuk pembangunan jalan tol segmen 5B.

Kedua proyek tersebut telah melalui proses penyerahan kepada instansi terkait.

“Seluruhnya sudah diserahkan dari Bank Tanah kepada pemrakarsa proyek. Untuk bandara diserahkan kepada Kementerian Perhubungan, sedangkan jalan tol kepada Kementerian PUPR,” ujarnya, Senin, 22 Desember 2025.

Selain mendukung pembangunan infrastruktur pemerintah, Badan Bank Tanah juga memprioritaskan program reforma agraria yang menyasar kepentingan masyarakat.

Melalui skema ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan akan diberikan akses pemanfaatan lahan.

Menurut Hakiki, lahan tersebut akan diberikan dalam bentuk Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan jangka waktu 10 tahun. Apabila lahan dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukan tata ruang, status haknya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.

“Selama 10 tahun itu dievaluasi. Jika dimanfaatkan dengan baik dan sesuai RTRW, haknya bisa ditingkatkan,” jelasnya.

Badan Bank Tanah juga berkomitmen memfasilitasi biaya sertifikasi serta mendukung program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat reforma agraria.

Sementara itu, pemanfaatan lahan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, akan dilakukan melalui skema Nota Kesepahaman (MoU).

Lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, seperti kantor kepolisian, kantor desa, hingga kantor perwakilan pemerintah provinsi, dengan status Hak Pakai selama lahan dimanfaatkan.

Saat ini, Badan Bank Tanah telah menyusun rencana induk (master plan) yang dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan lahang sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

Related posts

Pelindo Perkuat Pengawasan di Sungai Mahakam, Pemanduan 24 Jam

Dhita Apriliani

Rumah Warga Rusak Disenggol Ponton Batu Bara

Firda

Mallisa Leslye Agustin: Komunikasi Lingkungan Aspek Penting Bangun Kesadaran dan Aksi Masyarakat

Firda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page