
Samarinda, Infosatu.co — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di kawasan pergudangan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Paci, Kamis 5 Maret 2026.

Dalam peninjauan tersebut, DPRD menemukan adanya dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) oleh sejumlah bangunan gudang yang berdiri melewati batas yang ditentukan dalam aturan tata ruang.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Hasil pengukuran menunjukkan beberapa bangunan gudang diketahui berdiri melewati batas sempadan hingga memakan bahu jalan dengan jarak pelanggaran berkisar antara dua hingga enam meter.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, ada bangunan yang maju sampai enam meter dari batas yang seharusnya. Padahal aturan mengenai sempadan bangunan sudah jelas diatur dalam Perda,” ujar Deni.
Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga berdampak pada fungsi infrastruktur kota.
Ia menjelaskan bahwa bangunan yang melewati batas sempadan berpotensi mengganggu sistem drainase serta dapat menghambat rencana pelebaran jalan di kawasan tersebut.
Deni menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, khususnya di sektor pergudangan dan industri, wajib mematuhi ketentuan teknis pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Karena itu, Komisi III DPRD Samarinda berencana memanggil pemilik gudang terkait untuk meminta penjelasan mengenai perizinan dan batas lahan bangunan tersebut.
Pertemuan tersebut juga akan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta dinas teknis guna melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan maupun data aset yang ada.
“Kami akan memanggil pihak pemilik gudang bersama BPKAD untuk memastikan kembali data aset dan perizinannya. Jika memang terbukti melanggar aturan, tentu harus ada langkah tegas,” tegasnya.
DPRD berharap melalui pengawasan ini para pelaku usaha di Kota Samarinda dapat lebih tertib dalam mematuhi regulasi pembangunan, sehingga penataan kawasan kota dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
