IKN, infosatu.co – Upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) yang kuat dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN), terus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga antara pemerintah pusat dan daerah.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) melakukan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di kawasan IKN, Selasa, 21 Oktober 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI, Syarifuddin, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus.
Rapat ini menjadi langkah konkret untuk menyatukan arah kebijakan nasional dengan implementasi di lapangan terutama dalam memperkuat ekonomi kreatif dan pelindungan hukum bagi UMKM di wilayah IKN.
Dalam forum tersebut, Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif OIKN, Muhsin Palinrungi, memaparkan potensi besar sektor kreatif di IKN yang tumbuh seiring pembangunan kota baru.
Namun, ia juga mengungkapkan tantangan yang masih dihadapi, terutama minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan KI.
“Masih banyak UMKM yang belum memahami urgensi pendaftaran kekayaan intelektual. Padahal, itu sangat penting untuk keberlanjutan usaha dan perlindungan dari risiko plagiarisme atau penyalahgunaan merek,” jelas Muhsin.
Menanggapi hal itu, Asdep Syarifuddin menegaskan bahwa penguatan ekosistem KI di IKN harus menjadi proyek kolaboratif antarinstansi.
“IKN adalah simbol transformasi Indonesia menuju ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas. Karena itu, pembangunan ekosistem kekayaan intelektual tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi antara pusat, daerah, dan OIKN,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan KI tidak hanya melindungi hasil karya masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi ekonomi berbasis inovasi yang akan menopang keberlanjutan pembangunan IKN sebagai kota modern dan berdaya saing global.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk mendukung program ini secara konkret.
“Kami siap turun langsung melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM di wilayah IKN. Pendaftaran KI bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi juga pemberdayaan ekonomi kreatif agar pelaku usaha kita naik kelas dan terlindungi,” tegas Ikmal.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual akan membentuk tim jemput bola untuk membantu proses pendaftaran KI di lapangan.
Langkah ini juga diperkuat oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, yang menyiapkan mekanisme teknis agar program berjalan efektif dan berkelanjutan.
Koordinasi ini menghasilkan kesepakatan penting: menjadikan IKN sebagai laboratorium kebijakan nasional di bidang Kekayaan Intelektual.
Model kolaborasi antara Kemenko Kumhamimipas, Kemenkum Kaltim, dan OIKN akan menjadi contoh penerapan sistem perlindungan KI yang adaptif, partisipatif, dan selaras dengan transformasi ekonomi hijau dan digital di masa depan.
Sinergi ini diharapkan menjadi pijakan awal dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang tangguh, berdaya saing, dan berkeadilan, menjadikan IKN bukan hanya pusat pemerintahan, tetapi juga pusat inovasi nasional.
“Kita ingin IKN menjadi model bagaimana perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi regulasi, tapi juga bagian dari budaya ekonomi kreatif masyarakatnya,” pungkas Syarifuddin.
