Penulis: Lilik Sismiati – Editor: Putri
Balikpapan, infosatu.co – Implementasi akhir tahun yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, bersama Media berlangsung di Aula Pemkot, Senin (23/12/2019). Kegiatan dipimpin oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi, SE.
Yang menjadi perhatian pada saat implementasi ialah, dengan adanya kenaikan retribusi pajak perhotelan hingga akhir tahun 2019.
Diketahui bahwa, hal tersebut melebihi target yang sudah ditentukan. Yakni pajak hotel Rp 45.8 miliar dari target Rp 41 miliar dan pajak restoran Rp 102 miliar dari target Rp 89.5 miliar.
Rizal Effendi mengatakan pelampauan perolehan, ini tidak lepas dari meningkatnya kunjungan atau okupansi hotel dan restoran di Balikpapan.
“IKN memberikan pengaruh yang besar. Sejak keputusan Kalimantan Timur menjadi IKN, kunjungan orang ke Balikpapan meningkat. Dan ini sangat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Rizal.
Ia menyampaikan, moment ini harus dimanfaatkan karena transaksi tanah yang dimana, sebelumnya kondisi ekonomi Balikpapan dan Kaltim lesu.
“Beberapa sektor mengalami peningkatan termasuk pendapatan pajak sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga ada kenaikan. Itu karena transaksi tanah kita meningkat sehingga masuk ke pajak sektor BPHTB,” katanya.
Hingga pertengahan Desember 2019, BPHTB ini telah terealisasi Rp 127.9 miliar dari target Rp 95 miliar.
“Selain hal diatas ada juga beberapa proyek yang belum selesai. Apabila nanti tidak tepat waktunya maka perusahaan tersebut akan di diskualifikasi,” pungkasnya.