infosatu.co
DPRD KALTIMPOLITIK

Balikpapan Gunakan Nilai Pra UN Syarat PPDB, Komisi IV Minta Disamaratakan

Penulis: Heisma – Editor: Irfan

Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Ya’qub menyampaikan bahwa Balikpapan akan menggunakan nilai Pra-Ujian Nasional (UN) sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.

“Ada dua versi syarat PPDB di Balikpapan menggunakan hasil ujian Pra-UN bagi SMP karena sempat melaksanakan ujian tersebut,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co, Rabu (6/5/20) di sela Rapat LKPJ Gubernur Kaltim

Lebih lanjut ia mengatakan di luar daerah Balikpapan bisa sepakat untuk menggunakan nilai rata-rata rapot semester 1 – 6.

Namun, Politisi PPP itu mengatakan keputusan tersebut belum final pasalnya Komisi IV tengah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kaltim agar seluruh persyaratan PPDB disamaratakan di Kabupaten/Kota.

“Khusus untuk Balikpapan masih belum final, karena dari Komisi IV minta untuk disamakan terlebih dahulu untuk seluruh Kaltim,” tutupnya.

Related posts

Hasanuddin: Pengadaan Mobil Dinas Rp6,8 Miliar untuk AKD DPRD Kaltim Masih Rencana

Firda

DPRD Tegaskan Pembayaran THR Pekerja di Kaltim Wajib Dipenuhi Perusahaan

Firda

Setahun Kepemimpinan Rudi Seno, PDIP Sebut Banyak Hal Perlu Dibenahi

Firda

You cannot copy content of this page