
Penulis: Heisma – Editor: Irfan
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Ya’qub menyampaikan bahwa Balikpapan akan menggunakan nilai Pra-Ujian Nasional (UN) sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
“Ada dua versi syarat PPDB di Balikpapan menggunakan hasil ujian Pra-UN bagi SMP karena sempat melaksanakan ujian tersebut,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co, Rabu (6/5/20) di sela Rapat LKPJ Gubernur Kaltim
Lebih lanjut ia mengatakan di luar daerah Balikpapan bisa sepakat untuk menggunakan nilai rata-rata rapot semester 1 – 6.
Namun, Politisi PPP itu mengatakan keputusan tersebut belum final pasalnya Komisi IV tengah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kaltim agar seluruh persyaratan PPDB disamaratakan di Kabupaten/Kota.
“Khusus untuk Balikpapan masih belum final, karena dari Komisi IV minta untuk disamakan terlebih dahulu untuk seluruh Kaltim,” tutupnya.