Penulis : Lilik. S – Editor : Putri
Balikpapan,infosatu.co– Ada beberapa daerah kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Kearsipan. Dan salah satunya Kota Balikpapan yang belum ada sehingga mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Balikpapan
Menurut Budiono anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, mengatakan bahwa melihatnya Kota Balikpapan belum mempunyai Perda tentang ke Arsipan. Hal ini saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Perpustkaan dan Arsip Daerah Kota Balikpapan, Senin (28/10/2019)
Budiono, menyebutkan, RDP, hari ini hanya bersifat silaturahmi, dan memperkenalkan anggota dari Komisi IV DPRD Kota Balikpapan yang baru hasil Pemilu 2019, dan ada orang baru.
“Kalau Kota Balikpapan ingin setara dan mau maju seperti dengan kota lain mengenai kearsipan, maka harus memiliki perda kearsipan,” pesan Budiono.
Harapnya pembahasan perda ini dapat menjadi Program Legislatif Daerah (Prolegda),tahun 2020, mendatang, karena diperlukan adanya standarisasi kearsipan dan itu harus diatur di perda, untuk itu semua dinas bisa memasukkan datanya kedalam kearsipan daerah.
Sementara kearsipan daerah sedang menyusun kajian dan sudah dikonsultasikan pada kementerian Hukum dan HAM RI . Di tahun 2020 perda tentang kearsipan menjadi prioritas.”ungkapnya