Penulis :Yulia Editor: Irfan
Bontang, Infosatu.co – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan 13 Juli sebagai tahun ajaran baru bagi sekolah secara serentak di Indonesia.
Komisi I Dewan DPRD Kot Bontang bersama Dinas Pendidikan (Disdik) langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas rencana awal masuk belajar rutin bagi satuan pendidikan dan skenario siatem pembelajaran di masa Covid-19 tahun ajaran 2020/2021, di ruang rapat Lantai 2 DPRD Kota Bontang, Senin, (22/6/2020) pagi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin serta dihadiri dengan seluruh anggota Komisi I DPRD Bontang dan Disdik.
Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin, mengatakan meskipun Kemendikbud RI telah memberikan keputusan belajar mengajar secara tatap muka pada zona hijau, namun hal penting yang harus diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan. Walaupun sudah diserahkan ke daerah namun harus bisa menerapkan secara protokol kesehatan, peranan dari guru sangat penting.
“Meski sudah ditetapkan yang zona hijau bisa tatap muka dan dibatasi orang di sekolah sebenarnya bukan di sekolah. Namun yang rawan kontaminasi itu sebenarnya ada di jalan menuju sekolah misalnya di dalam angkot,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang Saparuddin menyampaikan bahwa sesuai dengan Kemendikbud tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli. Namun karena ada perubahan zona kuning menjadi zona merah maka yang menjadi kendala adalah masuk sekolahnya. Akan tetapi, dirinya menambahkan sebenarnya sebagian besar sekolah di Bontang sudah siap.
“Tahun ajaran 2020/2021 resmi dimulai pada 13 Juli. Hanya mulai masuk sekolahnya yang menjadi masalah, rata-rata sekolah di Bontang sudah siap (masuk sekolah). Terkait masuk tidaknya sekolahan nanti tergantung dari keputusan Walikota,” terang Saparuddin.