
Kukar, infosatu.co – Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama DPRD Kukar membahas Rancangan Pra Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid di Novotel Maliaboro, Yogyakarta, Minggu (6/11/2023).
Adapun proyeksi pendapatan APBD Tahun 2024 mencakup beberapa poin penting yakni penerimaan daerah dengan kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) mencapai total APBD sebesar Rp12,4 triliun.
Namun, usulan rancangan APBD tahun 2024 mencatat kenaikan sebesar Rp927 miliar dan menjadikannya sebesar Rp13,3 triliun.
Berikut pembiayaan daerah dengan jumlah penerimaan pembiayaan usulan kesepakatan KUA PPAS sebesar Rp750 miliar, dan rancangan APBD mencapai angka yang sama, yaitu Rp750 Miliar.
Sementara, jumlah pengeluaran pembiayaan dengan usulan kesepakatan KUA PPAS sebesar Rp127 miliar. Adapun rancangan APBD mencapai angka yang sama, yaitu Rp127 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto usulan kesepakatan KUA PPAS adalah Rp623 miliar.
Sementara, total APBD 2024 usulan kesepakatan KUA PPAS sebesar Rp12,4 triliun dan rancangan APBD sebesar Rp13.3 triliun. Hal ini menunjukkan penambahan sebesar Rp927 Miliar.
Selanjutnya, alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diusulkan adalah Rp961 miliar pada tanggal 8 Oktober 2023 meningkat menjadi Rp927 Miliar pada tanggal 5 November 2023. Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp34 miliar.
Dari proyeksi tersebut dapat dilihat bahwa alokasi dana untuk Mandatory Spending, seperti alokasi pendidikan sebesar Rp2,8 triliun (minimal 20 persen dari R-APBD), alokasi kesehatan sebesar Rp1,7 triliun (minimal 10 persen dari total R-APBD), diklat ASN sebesar Rp33,858 miliar (0,2 persen), dan pengawasan sebesar Rp66,6 miliar (0,5 persen).
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menyebutkan bawa alokasi dana untuk infrastruktur mencapai Rp4,7 triliun. Hal ini memenuhi minimal alokasi sebesar 40 persen dari total pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Alokasi Dana Desa juga mencapai Rp992,4 miliar setara dengan 10 persen dari total pendapatan DBH dan DAU.
“Tambahan dana dari DBH sawit dan DAU Specific Grant, berdasarkan PP38/2023 akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan kabupaten yang digunakan sebagai jalur logistik pengangkutan kelapa sawit,” sebutnya.
Lebih lanjut dipaparkannya bahwa DAU Specific Grant berdasarkan UU 1/2022 dialokasikan untuk peningkatan layanan publik daerah di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Serta mendukung pendanaan kelurahan melalui kebijakan penggunaannya (earmarked), termasuk DAK fisik dan DAK non fisik.
Hal ini berdasarkan S-46/MK.7/2023 dan Dak Non Fisik-PMK204/PMK.07/2022 membantu operasional layanan publik.
Rendi Solihin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar terus memfokuskan perhatiannya pada upaya perencanaan anggaran yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kukar. (Adv)