Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat menegaskan bahwa pasangan bakal calon yang maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) wajib menyampaikan visi dan misi yang merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Firman mengatakannya dalam sosialisasi penyusunan visi, misi serta program bakal calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Samarinda di Hotel Midtown, Sabtu, (27/7/2024).
Untuk menyelaraskan hal tersebut, KPU menghadirkan pihak dari Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dalam kegiatan tersebut. Tujuannya, memberikan pemaparan tentang apa dan bagaimana wujud dari RPJMD dan RPJPD.
Firman menegaskan bahwa penyusunan visi, misi dan program pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota menjadi bagian terpenting dan wajib menjadi perhatian bagi partai politik.
Terutama, ketika akan menyusun visi dan misi bakal pasangan calon yang akan diusung dalam kontestasi politik lima tahunan.
“Memang, penyampaiannya sudah lebar. Tapi, dokumen-dokumen yang menyangkut dengan RPJMD dan RPJPD akan kami susulkan kepada partai politik yang menginginkan,” jelas Firman.
Selanjutnya, KPU sebagai penyelenggara pilkada akan mengkaji visi dan misi yang akan disampaikan oleh bakal pasangan calon. Apakah sudah sesuai atau bahkan terlepas dari RPJMD maupun RPJPD yang disusun oleh pemerintah daerah.
“Kalau tidak selaras dengan RPJMD dan RPJPD akan fatal karena bisa menggugurkan pasangan calon dalam pencalonan nanti,” tuturnya.
Lebih jauh, penyampaian visi dan misi tersebut juga menjadi bagian dari persyaratan dan pencalonan. Menurutnya, selain syarat-syarat yang menyangkut diri pribadi, penyampaian visi misi menjadi persyaratan di luar, termasuk seperti ijazah dan berkelakuan baik.
“Karena ini adalah pemilihan kepada daerah, jadi satu calon kepala daerah harus memiliki visi misi bagiamana membangun daerah. Ini dianggap penting oleh KPU sehingga wajib sifatnya. Jadi harus terpenuhi,” terangnya.
Menurutnya, penyampaian dan keselarasan visi misi bakal pasangan calon sangat penting. Hal ini seperti halnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang berlaku bagi calon legislatif.
“Kalau visi misi ini kepada calon kepala daerah. Sifatnya bisa menggagalkan atau menggugurkan pencalonan mereka,” ucap Firman.
“Kalau legislatif tidak ada LHKPN biarpun terpilih bisa tidak dilantik. Nah, begitu juga dengan visi misi ini tidak selaras dengan RPJMD dan RPJPD satu daerah pencalonannya bisa digugurkan,” sambungnya.