Samarinda, infosatu.co – Dalam rangka memaksimalkan peran forum koordinasi antarinstansi terkait pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Samarinda, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Samarinda di Ballroom Hotel Midtown, Selasa (28/2/2023).
Kepala Kantor (Kanwil) Kemenkumham Kaltim Sofyan mengatakan Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi terdepan dalam menangani keberadaan warga negara asing (WNA) dengan menghadirkan birokrasi serta kebijakan-kebijakan keimigrasian yang diharapkan mampu memfasilitasi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pembentukan Tim Pora bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Dengan demikian Tim Pora ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing di wilayah Kota Samarinda.
“Karena intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan pengawasan menjadi kunci dalam pelaksanaan anggota Tim Pora,” ungkap Sofyan.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Heri Suriansyah yang mewakili Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyambut positif pelaksanaan rapat tersebut dan berharap dengan adanya kegiatan itu dapat menghasilkan kesamaan persepsi dalam rangka pelaksanaan peran dan tugas pengawasan orang asing.
“Sehingga pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kota Samarinda dapat terlaksana dengan optimal sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang,”pungkasnya.