Bontang, infosatu.co – Penanganan sampah di Median jalan di wilayah Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan, jadi perhatian khusus Lurah Chandra. Langkah yang dilakukan lurah tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi lll DPRD Bontang, Amir Tosina.
Ia menilai, apa yang dilakukan Lurah Berbas Tengah bersama pihaknya menjadi motivasi untuk kelurahan lainnya yang ada di Bontang.
Sehingga para lurah bisa bergerak melakukan hal serupa untuk menghimbau warganya membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan dan sesuai jam pembuangan sampah.
“Kita sangat apresiasi apa yang dilakukan Lurah Berbas Tengah, dengan menangani masalah sampah dilingkungannya. Dan ini bisa jadi bahan percontohan bagi lurah lain agar melakukan hal serupa,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Politikus Gerindra itu mengatakan, upaya yang dilakukan Lurah Berbas Tengah merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang Nomor: 188.65/825/DLH/2022, Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan.
Kata Atos sapaan akrabnya, edaran itu merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Yang mana dalam pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan, serta denda paling banyak Rp 50 Juta.
“Dengan berlandaskan SE ini, saya rasa sanksi memang perlu. Jadi untuk membuat efek jera juga kepada masyarakat kalau ada sanksinya,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Berbas Tengah Chandra mengatakan, saat ini masyarakat sudah diberikan fasilitas berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS) di depan Gedung Aini Rasyifa dan ditambah kontainer sampah dengan kapasitas yang dapat menampung sampah 3 kelurahan.
Ia pun berharap dengan adanya fasilitas tersebut masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarang, terlebih membuang sampah di median jalan.
“Kami masih sosialisasikan soal SE nya, agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di median jalan. Karena sudah disiapkan TPS. Jadi mereka bisa membuang disitu,” pungkasnya
