infosatu.co
DPRD Samarinda

Atasi Kebocoran PAD, Papan Reklame Liar di Samarinda Bakal Ditertibkan Sistem QR Code

Teks: Anggota Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca saat memberikan keterangan pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Sasar kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD), Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah siapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk sektor reklame.

Salah satunya, papan iklan tak berizin bakal tak berkutik dengan sistem QR Code wajib yang mampu melacak setoran pajak secara real-time.

Anggota Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, menyampaikan hal itu usai rapat Pansus I DPRD Kota Samarinda terkait rancangan Perda tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame.

“Hari ini kita membahas Pansus I yang akan menentukan arah Perda reklame. Ini masih tahap awal, kita dudukkan dulu bersama dinas terkait, terutama soal perizinan dan teknis pengawasannya di lapangan,” ujarnya, Senin 13 April 2026.

Menurutnya, persoalan reklame tidak hanya soal banyaknya titik pemasangan, tetapi juga lemahnya kontrol terhadap kontribusi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.

“Kami ingin pengusaha tetap berjalan, tapi pemerintah kota juga tidak boleh dirugikan. Jangan sampai reklame berjejer di mana-mana, tapi kontribusinya ke pemerintah tidak jelas, bahkan tidak masuk sama sekali,” tegasnya.

Salah satu terobosan yang disiapkan dalam Perda ini adalah kewajiban QR Code pada setiap papan reklame.

Skema ini diproyeksikan menjadi alat kontrol terbuka untuk memastikan legalitas dan status pembayaran pajak.

“Nanti setiap papan reklame wajib ada QR Code. Dari situ bisa langsung dicek, ini resmi atau tidak, izinnya ada atau tidak, dan yang paling penting, sudah bayar pajak atau belum,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga membidik persoalan penataan yang selama ini dinilai semrawut dan mengabaikan estetika kota. Penertiban akan diarahkan agar reklame tidak lagi tumbuh liar tanpa kendali.

Ia menilai, kondisi saat ini menjadi indikator kuat bahwa potensi PAD dari sektor reklame masih bocor dan belum tergarap optimal.

“Kalau bicara maksimal, saya yakin belum. Artinya masih banyak potensi yang hilang di lapangan. Ini yang ingin kita rapikan dan kunci melalui Perda baru ini,” ungkapnya.

Untuk memastikan persoalan tidak berhenti di atas kertas, DPRD juga akan turun langsung memetakan titik-titik reklame yang bermasalah.

“Kami akan turun ke lapangan, lihat langsung titik-titik reklame, mana yang perlu ditertibkan dan mana yang harus diatur ulang supaya ke depan lebih tertib dan terukur,” tambahnya.

Perda baru ini diharapkan menjadi instrumen tegas untuk menutup celah kebocoran PAD sekaligus menata wajah kota.

“Ini Perda baru yang kita siapkan. Harapannya jelas, ke depan semua tertib, transparan, dan tidak ada lagi potensi PAD yang bocor dari sektor reklame,” pungkasnya.

Related posts

Target Eliminasi 2030, Pemkot Samarinda Diminta Bentuk Tim Percepatan Khusus Pemberantasan TBC

Firda

Soroti Pengalihan JKN 49 Ribu Warga, DPRD Samarinda Minta Pemprov Evaluasi Kebijakannya

Rizki

Data Penduduk Tak Sinkron, DPRD Soroti Dampak Samarinda dengan Status Kota Maju

Firda