Bontang, infosatu.co – Ketua Komisi lll DPRD Bontang, Amir Tosina, minta penjelasan aturan yang berlaku bagi para pedagang pengecer bahan bakar minyak (BBM). Karena menurut laporan yang ada, para pedagang mengeluhkan adanya pembatasan pengisian.
“Kami minta agar bisa menjelaskan yang sebenarnya aturan yang diberlakukan oleh SPBU, untuk para pedagang eceran,” kata Amir Tosina di Sekretariat Dewan, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, ada aduan dari asosiasi pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM), untuk itu Komisi lll memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi adanya pembatasan pengisian BBM untuk pedagang eceran.
“Jadi diharapkan pertemuan kali ini bisa mendapatkan win-win solution,”harap Amir Tosina.
Ketua Asosiasi Pengecer Bensin Kota Bontang, Rusli mengatakan asosiasi tersebut berdiri sekitar 2004. Dimana saat itu ada intruksi dari gubernur untuk melakukan penertiban dan kemudian dilanjutkan himbauan dari wali kota.
“Akhirnya saya memfasilitasi dan waktu itu wali kota dianjurkan membuat sebuah asosiasi pengecer bensin. Yang mana tujuannya, salah satunya untuk menertibkan penjual solar,” jelasnya.
Lanjutnya, di dalam asosiasi pengecer bensin tersebut, kata Rusli yang juga merupakan Anggota DPRD Bontang mengatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk menjual solar.
“Karena solar adalah subsidi dan diharamkan untuk diperjualbelikan secara umum bagi pengecer yang terdaftar. Jika ada berarti melanggar,” terangnya.
Ditempat yang sama, salah satu anggota asosiasi pengecer bensin, Titik menyampaikan saat ini pembatasan pengisian di SPBU hanya bisa Rp 50 ribu bagi kendaran roda dua, sedangkan Rp300 ribu bagi kendaran mobil.
“Kalau motor dijatah Rp 50 ribu sehari dan tidak boleh bolak balik secara otomatis pedagang eceran mati total. Nasib pengecer mau gimana karena sebagian besar pedagang eceran mengharapkan untuk kehidupan sehari-harinya dari jualan itu,” pungkasnya