
Kutim, infosatu.co – Upaya memperketat perlindungan bagi perempuan dan anak, kembali menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pemerintah menilai perlunya langkah hukum yang lebih kokoh untuk menekan kasus kekerasan yang cenderung muncul berulang di sejumlah wilayah.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, memandang persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap masa depan generasi muda dan ketahanan keluarga.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa membiarkan persoalan ini mengendap tanpa penanganan menyeluruh.
“Ini akan menjadi perhatian serius dan nanti akan dibahas lanjut, serta akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum untuk memperkuat langkah-langkah perlindungan,” ujar Bupati Ardiansyah, Jumat, 21 November 2025.
Rancangan Perbup yang disiapkan disebutkan akan memuat mekanisme pencegahan yang lebih terukur, sistem pelaporan cepat, penguatan koordinasi antarlembaga, hingga penyediaan layanan pendampingan yang lebih efektif bagi para korban.
Pemerintah daerah juga mendorong keterlibatan aparat Kepolisian, Kejaksaan, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait lainnya agar penanganan bisa berjalan terpadu.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menilai bahwa upaya penyelesaian tidak cukup hanya berkutat pada penindakan, melainkan harus dibarengi dengan edukasi yang sistematis.
Karena itu, kampanye pencegahan akan diarahkan hingga ke tingkat desa dan sekolah.
Pemerintah berharap keluarga, guru, dan lingkungan sekitar dapat menjadi pengawas terdekat sekaligus benteng awal yang mampu mencegah kekerasan sejak gejala awal.
Tahapan pembahasan lanjutan rencananya digelar dalam waktu dekat. Pemerintah sedang menyiapkan penyusunan draf Perbup sebelum aturan tersebut difinalkan.
“Langkah ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang jelas untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan yang ada di Kutim,” pungkas Ardiansyah. (Adv).
