infosatu.co
Samarinda

Aplikasi Awas Napas Berat dari Kejati Kaltim Optimalkan Tugas Pidana Umum

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim resmikan aplikasi kontrol berbasis online "Awas Napas Berat" di Ruang Command Center Kejati Kaltim, Kamis (12/8/2021). (Foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman meresmikan aplikasi kontrol berbasis online “Awas Napas Berat” di Ruang Command Center Kejati Kaltim, Kamis (12/8/2021).

Kepala Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman saat meresmikan aplikasi kontrol berbasis online “Awas Napas Berat”.

Aplikasi ini dimaksudkan sebagai upaya mengoptimalkan tugas dan fungsi bidang pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam melakukan pengawasan terhadap narapidana lepas bersyarat.

Kegiatan launching dan sosialisasi dilakukan secara virtual dihadiri Wakajati, para Asisten, Kabag TU, Kajari se-Kaltimtara, jajaran Polda Kaitim, Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, Kanwil Hukum, dan HAM (Kumham) Kaltim.

Selain itu, dihadiri juga oleh coach dr Sukamara dan peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Il Angkatan X Tahun 2021 di BPSDM Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Deden Riki sangat mendukung dibuat dan diterapkannya aplikasi ini sebagai bentuk pelaksanaan dari kebijakan strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 yang dicanangkan Jaksa Agung.

Program yang digagas Jaksa Agung yakni digitalisasi kejaksaan untuk mendukung sistem kerja efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis informasi teknologi (IT). Kemudian sebagai wujud nyata perubahan areal ketatalaksanaan organisasi menuju WBK/WBBM.

Sebagai dukungan nyata, Deden Riki mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-1142/0.4/Es/08/2021 pada 2 Agustus 2021 untuk seluruh jajaran Kejari di Kaltimtara untuk diterapkannya aplikasi ini.

Kajati Kaltim juga mengeluarkan surat dengan nomor B-1486/ 0.4/ Es/8/2021 pada 2 Agustus 2021 untuk pelibatan dukungan dari jajaran Pengadilan Tinggi Kaltim, Kepolisian Daerah Kaltim cq Dir Binmas serta Kakanwil Kumham Kaltim untuk pengawasannya.

Aspidum Kejati Kaltim Gde Made Pasek Swardhyana selaku penggagas aplikasi ini menegaskan bahwa tugas dan fungsi bidang pidana umum khususnya pengawasan narapidana lepas bersyarat merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 15a ayat (3) juncto pasal 14d ayat (1) KUHP dan pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Tugas yang dilaksanakan Kejari saat ini dipandang masih dilakukan secara manual, serta tidak berbasis teknologi dan bersifat sektoral tanpa melibatkan stakeholder terkait yang memiliki fungsi hampir sama, seperti BAPAS, LAPAS, Pengadilan dan Kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, aplikasi ini diharapkan Made agar tugas dan fungsi pengawasan terhadap narapidana bisa dilakukan berbasis IT.

“Semoga bisa terbangun sistem pengawasan secara integral,” harapnya.

Menurut Made, dipilihnya “Awas Napas Berat” yang merupakan akronim dari pengawasan narapidana lepas bersyarat, selain akrab di telinga juga menjadi warning supaya tetap menjaga pernafasan untuk kesehatan dengan masker di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Aplikasi ini merupakan bentuk kegiatan dari Aspidum selaku siswa pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2021 di BPSDM Provinsi Bali. (editor: irfan)

Related posts

Presiden PKS dan Jurnalis Kaltim Bermain Mini Soccer, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Adi Rizki Ramadhan

HET Dikeluhkan Distributor Beras di Samarinda: Petani dan Pelaku Usaha Semakin Terjepit

adinda

Pesona Tari Hudoq di Pembukaan EBIFF 2025, Makna Mendalam Budaya Dayak

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page