
Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menandatangani Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Rapat yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda pada Rabu (7/8/2024) tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Samarinda Sugiyono. Wali Kota Andi Harun juga menghadiri langsung rapat tersebut.
Setelah pembacaan laporan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Agus Tri Sutanto, Nota Kesepakatan yang menandai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif ditandatangani. Kesepakatan itu tentang rumusan APBD yang lebih baik untuk kepentingan warga Kota Tepian.
Ditemui seusai rapat paripurna, Wali Kota Samarinda Andi Harun, menyampaikan bahwa total pendapatan Kota Samarinda untuk tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp5,6 triliun tanpa menimbulkan defisit.
Dari rancangan tersebut, APBD-P 2024 mencatat belanja daerah sebesar Rp5,6 triliun dengan pendapatan daerah sebesar Rp5 triliun. Kemudian, pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp585 miliar.
“Kita menganut sistem anggaran berimbang, sehingga belanjanya juga direncanakan sebesar Rp5,6 triliun,” ujar Andi Harun.
“Prinsip anggaran ini penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, di mana belanja tidak boleh melebihi pendapatan,” tambahnya.
Proyeksi pendapatan daerah menunjukkan hasil yang positif. Seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD murni 2024 sebesar Rp771 miliar. Jumlah itu meningkat menjadi Rp842,5 miliar di APBD-P.
Sementara, pendapatan transfer diproyeksikan naik dari Rp3,4 triliun menjadi Rp4,1 triliun dan pendapatan daerah lain yang sah tetap sebesar Rp60 miliar. “Dengan demikian, realisasi pendapatan melampaui target,” imbuhnya.
Untuk mendukung alokasi belanja daerah, pembiayaan berasal dari Silpa tahun sebelumnya. Target awal Silpa sebesar Rp1,5 triliun telah disesuaikan menjadi Rp585,6 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.
Penyesuaian ini mencakup penghematan dari proyek-proyek yang dilaksanakan lebih murah dari anggaran.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu menekankan pentingnya efisiensi dalam belanja, di mana setiap penghematan harus dicatat dan dimasukkan kembali ke kas daerah.
Dalam kesempatan itu, AH sapaan akrabnya juga menyoroti adanya Silpa atau penghematan yang dihasilkan dari efisiensi belanja.
“Sebagai contoh, jika proyek yang direncanakan menghabiskan anggaran Rp1 miliar, tetapi setelah lelang hanya membutuhkan Rp800 juta. Maka sisa Rp200 juta harus dimasukkan kembali ke dalam APBD,” jelasnya.
Dalam kesempatan lainnya, Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto mengaku pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD murni 2025 dan APBD-P 2024 direncanakan pada 22 Agustus 2024 mendatang.